Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menargetkan ketiga tersangka telah diamankan dalam kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 disidang sebelum akhir tahun 2022.
Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, Andy Pranomo mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus melengkapi dan merampungkan berkas perkara ketiga tersangka yaitu, AS selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022, TSA (Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz 2020-2022), dan AD (Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022).
"Sedang dilengkapi semuanya, ini agar secepatnya bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang. Paling lambat sebelum akhir tahun ketiganya sudah disidangkan," ujarnya, Senin (14/11/2022).
