Tersangka KDRT, Suami Selebgram Anastasia Resmi Pakai Baju Oranye

- AP ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Anastasia Noor Widiastuti
- Tindakan kekerasan terjadi di rumah mereka, AP memukul dan menjambak rambut Anastasia
- AP dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara
Bandar Lampung, IDN Times - AP (36), suami selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dalam momen konferensi pers digelar di Mapolres Bandar Lampung tersebut, Jumat (4/10/2024) malam, tersangka AP mengenakan baju tahanan warna oranye.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penetapan status tersangka AP ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kepolisian korban Anastasia yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Berdasarkan dua alat bukti yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang ditemukan oleh penyidik, maka diduga kuat saudara inisial AP adalah pelaku tindak pidana KDRT," ujarnya saat memimpin konferensi pers.
1. Korban alami sakit dan luka di bagian kepala

Disampaikan Abdul Waras, tindakan KDRT tersangka AP terhadap korban Anastasia terjadi di rumah beralamatkan di Jalan Mata Intan, Blok F Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024).
Mulanya korban Anastasia datang ke rumah tersebut untuk bertemu dan melihat sang anak. Namun saat Anastasia memangku dan menggunting kuku buah hatinya, AP menyuruh anak masuk ke dalam rumah melanjutkan makan dan mengusir pergi Anastasia yang sedang menggunting kuku anaknya.
"Saat itu AP memukul dan menjambak rambut AN, serta mengambil anaknya secara paksa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan luka pada bagian kepala serta wajah sebelah kiri," ungkap Kapolresta.
2. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi

Atas kejadian tersebut, Abdul Waras melanjutkan, korban Anastasia melayangkan laporan kepolisian ke Polsek Tanjungkarang Barat, kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Merujuk laporan tersebut, kepolisian setempat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga AP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya terhadap tersangka AP dilakukan penahanan, selanjutnya kita akan proses sidik untuk kita koordinasikan dengan Kejaksaan," tegasnya.
3. Korban akui kerap menerima kekerasan fisik

Hasil pemeriksaan terhadap korban, Abdul Warga menyampaikan, pelapor Anastasia mengaku sudah kerapkali mengalami tindakan kekerasan fisik dari tersangka AP.
"Ini sudah berulang kali, namun selalu dimaafkan, tapi pada kejadian terakhir kali ini yang bersangkutan meminta untuk proses hukum terhadap pelaku," ucapnya.
4. Diancam 5 tahun penjara

Bersamaan penetapan tersangka ini, Abdul Waras manambahkan, barang bukti berupa buku nikah keduanya, hasil visum korban, dan beberapa rekaman video tindakan kekerasan AP kepada Anastasia.
"Dalam kasus ini, tersangka AP dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman 5 tahun penjara," tandas kapolresta.