Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS) telah ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Ia dijerat pasal narkotika mengandung unsur tindak pidana pencucian uang.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, persangkaan pasal terhadap Adelia itu sebagaimana keterlibatannya dalam jaringan tersebut. Adelia bertugas menerima dan menyembunyikan aset sang suami David merupakan bandar narkoba.
"APS kami jerat dengan Pasal 137 Jo Pasal 136 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya, Jumat (1/9/2023).
