Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, eks Bupati Mesuji Khamami menjalani program asimilasi pada perusahaan bergerak di bidang usaha distribusi terletak di Kota Bandar Lampung.
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Maizar membenarkan program bertujuan pembinaan narapidana dilaksanakan dengan membaurkan napi ke dalam kehidupan masyarakat itu sedang dijalani terpidana Khamami.
"Narapidana atas nama Khamami bin Wasis Harsono pidana 8 tahun kasus korupsi, saat ini menjalani asimilasi bekerja pada pihak ketiga di PT Gemilang Agro Agramin, Bandar Lampung," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (4/1/2023).