Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembayaran uang denda Rp500 juta terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay di Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Bandar Lampung).

Intinya sih...

  • Mantan bos BPR Tripanca membayarkan denda Rp500 juta untuk menghindari pidana subsider 6 bulan penjara.
  • Terpidana Alay masih harus membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp67,71 miliar.
  • Kajari Bandar Lampung memastikan proses pelelangan aset terpidana Alay untuk menutupi kerugian negara terus berjalan.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, Sugiharto Wiharjo alias Alay membayarkan uang denda Rp500 juta perkara korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur semasa Bupati Satono.

Pembayaran uang denda Rp500 juta itu diserahkan terpidana Alay melalui penasihat hukumnya Bey Sujarwo diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi dan Kasi Pidsus Hasan Asy'Ari.

Editorial Team

Tonton lebih seru di