Bandar Lampung, IDN Times - Mantan bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, Sugiharto Wiharjo alias Alay membayarkan uang denda Rp500 juta perkara korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur semasa Bupati Satono.
Pembayaran uang denda Rp500 juta itu diserahkan terpidana Alay melalui penasihat hukumnya Bey Sujarwo diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi dan Kasi Pidsus Hasan Asy'Ari.
"Iya, jadi uang 500 juta ditunaikan ini untuk membayarkan pidana denda pak Alay, sehingga tidak harus menjalani pidana subsider 6 bulan penjara," ujar Bey Sujarwo dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2024).