Bandar Lampung, IDN Times - Tidak adanya undang-undang mengenai aturan usia mobil menjadi salah satu alasan banyak daerah Indonesia termasuk di Bandar Lampung macet.
Hal ini disampaikan Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang ketika ditemui IDN Times, Selasa (31/1/2023). Ia mengatakan, sebaiknya memang harus ada pembatasan usia terhadap kendaraan seperti di negara-negara maju dunia.
“Kendaraan itu kan kalau sudah usia di atas 5 tahun harus dihapuskan atau dibuang. Tapi itu luar negeri. Nah di kita (Indonesia) yang begitu gak ada,” katanya.
Namun Pemerintah DKI Jakarta telah merencanakan untuk menerapkan kebijakan batasan usia pada mobil pribadi. Kendaraan di atas usia 10 tahun tidak diperbolehkan beroperasi di jalanan. Namun kebijakan itu akan diterapkan pada 2025.
