Lampung Timur, IDN Times - Seorang bintara polisi berdinas di wilayah hukum Polres Lampung Timur terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung dipecat alias disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tindakan tegas itu ditujukan kepada Bripka Riki Agus Muzakir bertugas di Mapolsek Jabung Polres Lampung Timur. Ia bersama kawanannya mencuri sepeda motor di Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023).
"Bripka RK menerima punishment berupa PTDH, karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung beberapa waktu yang lalu," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (24/10/2023).
