Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terlibat Aksi Tawuran, Pelajar Bandar Lampung Tewas di Jalan
Lokasi ditemukan korban pelajar GIZ meninggal dunia usai aksi tawuran. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pelajar asal Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan tewas usai terlibat aksi tawuran di Jalan Soekarno Hatta (Baypas) tepat di dekat SMAN 5 Bandar Lampung, Senin (30/10/2023).

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan ihwal peristiwa tawuran memakan korban jiwa inisial GIZ tersebut. Pihaknya kini masih menyelidiki penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP kemarin, korban diduga meninggal dianiaya atau dikeroyok oleh para pelaku lainnya. Ini masih kami dalami siapa pihak-pihak terlibat dalam peristiwa ini," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (31/10/2023).

1. Meregang nyawa usai menerima sejumlah luka bacok

Lokasi ditemukan korban pelajar GIZ meninggal dunia usai aksi tawuran. (IDN Times/Istimewa).

Warsito mengungkapkan, korban merenggang nyawanya akibat menerima sejumlah luka bacok di bagian punggung dan lengan kanan, hingga luka memar di beberapa bagian tubuh lainnya.

Dari olah TKP, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ponsel, ikat pinggang, dan topi sekolah milik korban diperkirakan masih berusia belasan tahun tersebut.

"Barang bukti milik korban ini, nantinya akan kami pergunakan sebagai bahan penyelidikan dan petunjuk selanjutnya dalam mengungkap tindak pidana," jelas kapolsek.

2. Polisi masih dalami peristiwa

Lokasi ditemukan korban pelajar GIZ meninggal dunia usai aksi tawuran. (IDN Times/Istimewa).

Ihwal kronologi peristiwa, Warsito menyampaikan, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami peristiwa, dengan menggali keterangan saksi-saksi di TKP, pihak keluarga, hingga rekan-rekan sekolah korban.

"Mohon bersabar, nanti akan kami sampaikan info perkembangan perkara lebih lanjut," ucapnya.

3. Penyelidikan perkara melibatkan tim Resmob dan Jatanras Polresta Bandar Lampung

Ilustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menambahkan, pihaknya telah mengerahkan personel Resmob dan Jatanras, guna membackup penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan para pelaku bisa diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Kami minta para pelaku bersikap kooperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebelum petugas mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat," tandas kasatreskrim.

Editorial Team

Related Article