Bandar Lampung, IDN Times -Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Fery dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Putusan perkara dibacakan dalam Sidang Kode Etik melalui kanal Youtube DKPP RI, Senin (2/9/2024) itu diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul yang mengadukan Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandarlampung, sebagai teradu.
