Bandar Lampung, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga tega menganiaya anak kandungnya. Akibat perbuatan itu korban inisial MNR (10) mengalami luka sayatan benda tajam di sekujur tubuh.
Pelaku tindak pindana tersebut diketahui inisal EW (46), warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap polisi saat berada di depan sebuah minimarket Jalan Diponegoro, Bandar Lampung, Sabtu (19/2/2022).
"Korban sehari-hari disuruh mencari uang untuk mengamen atau mengemis, dia dipaksa memenuhi kebutuhan rumah tangga orang tuanya. Jadi ketika pulang tidak membawa uang, sang ibu seketika langsung menganiaya korban," ujar Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman, dihadapan awak media, Senin (21/2/2022).
