Tanda Tangani Komitmen, Pemprov Lampung Pertegas Larangan Mudik 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung gencar menyosialisasikan aturan larangan mudik lebaran 2021. Berbagai cara mulai dilakukan, seperti penandatanganan Komitmen Bersama Tidak Lebaran Tahun 2021.
Berbagai stakeholder turut berpartisipasi mulai dari Dirlantas Polda Lampung, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Jasa Raharja.
1. Pemprov Lampung ambil sejumlah kebijakan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyampaikan, pihaknya telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 jelang lebaran Idulfitri.
Ia mengingatkan, larangan mudik juga berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, hingga seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Lampung
"Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya dukungan dari kita bersama untuk mendukung kebijakan pemerintah, agar aturan dapat berjalan secara optimal," ucapnya, Jumat (23/04/2021).
2. Diharapkan mampu memberikan pemahaman di tengah masyarakat

Fachrizal mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan komitmen bersama dari masyarakat, demi menyukseskan aturan larangan mudik lebaran 2021.
"Dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini, diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut nantinya," ujarnya.
3. Kasrem 043/Gatam dukung penuh langkah Pemprov Lampung

Kasrem 043/Gatam, Kolonel Inf Dwi Endrosasongko menyampaikan, pihaknya bakal mendukung penuh langkah Pemprov Lampung menegakkan aturan pemerintah mencegah penyebaran virus COVID-19.
Menurutnya, tiap tahapan pertama dalam pelaksanaan mudik lebaran, penularan virus COVID-19 akan semakin meningkat.
"Ini adalah upaya dilakukan pemerintah untuk kita bersama, untuk mengatasi hal-hal tidak diinginkan. Khususnya mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen instansi pemerintahan di Provinsi Lampung khususnya yang berkaitan dengan larangan mudik. Mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Heffinur, dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung diwakili Hakim Tinggi Parlas Nababan.
Turut hadir Kepala Dishub Provinsi Lampung, Idrus Efendi, Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali, Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung, Margareth Panjaitan, hingga Kepala Staf Korem 043/Gatam, Kolonel Inf Dwi Endrosasongko.