Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim kembali mengungkap aliran dana diterima mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dari keterlibatan jaringan bisnis narkotika internasional Fredy Pratama.
Penelusuran penerimaan dana itu diungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tanjungkarang, Kamis (23/11/2023). Terdakwa AKP Andri diketahui turut menggunakan teman wanitanya berprofesi sebagai sales dealer Mitsubishi.
Teman wanita AKP Andri tersebut atas nama Selva. Ia salah satu dari ketiga saksi dihadirkan penuntut umum, untuk menyampaikan keterangan di persidangan.