Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tambang ilegal (Dok. IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung konsisten dan serius menangani persoalan tambang ilegal di Kota Bandar Lampung, khususnya di wilayah Campang Raya.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, kegiatan ini sejatinya harus diproses hingga tuntas dan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, UU jelas menyebutkan tambang tak berizin merupakan suatu tindak pidana.

"Sekali lagi, kita apresiasi Polda Lampung untuk upaya penegakan hukum ini. Selama lebih kurang lima tahun belakangan. Setau kita tidak ada upaya hukum terhadap pertambangan ilegal di Bandar Lampung, ini merupakan suatu langkah maju yang progresif," ujar Irfan, Minggu (21/3/2021).

1. Apresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Lampung

Default Image IDN

Terkait penyegelan lokasi tambang batuan diduga ilegal di Jalan Alimuddin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Irfan mengungkapkan, Walhi Lampung turut mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Lampung atas langkah tersebut.

Lanjutnya, Walhi Lampung telah melapor kejadian tambang batuan ilegal di Campang Raya itu ke Diteskrimsus Polda Lampung pada 25 Januari 2021. Namun hingga awal Maret, belum ada tindak lanjut.

"Hingga pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 Walhi melayangkan surat konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut," jelas Irfan.

2. Dari lima lokasi tambang, masih ada satu masih beroperasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di