Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung konsisten dan serius menangani persoalan tambang ilegal di Kota Bandar Lampung, khususnya di wilayah Campang Raya.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, kegiatan ini sejatinya harus diproses hingga tuntas dan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, UU jelas menyebutkan tambang tak berizin merupakan suatu tindak pidana.
"Sekali lagi, kita apresiasi Polda Lampung untuk upaya penegakan hukum ini. Selama lebih kurang lima tahun belakangan. Setau kita tidak ada upaya hukum terhadap pertambangan ilegal di Bandar Lampung, ini merupakan suatu langkah maju yang progresif," ujar Irfan, Minggu (21/3/2021).