Tiga Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat! Ini Penyebabnya

Kapolresta turut beri penghargaan ke 53 anggota Polri

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat 3 personel, sekaligus Upacara Pemberian Reward (Piagam Penghargaan) pada 53 personel berprestasi di lapangan apel Mapolresta, Senin (5/9/2022).

Ketiga personel dilaksanakan upacara PTDH tersebut masing-masing, Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.

"Ketiga personel kepolisian ini di PTDH karena terlibat pelanggaran pidana, maupun tidak masuk dinas kerja (desersi)," ujar Ino, saat memimpin upacara.

Baca Juga: Pilu! Pengamen Badut di Bandar Lampung Dikeroyok Pol PP

1. Dipecat karena kasus penganiayaan hingga tidak masuk dinas

Tiga Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat! Ini PenyebabnyaKapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat 3 personel. (IDN Times/Istimewa)

Ino menjelaskan, Brigpol Eko diketahui telah melanggar disiplin dan kode etik Polri karena melakukan penganiayaan sesuai ketentuan Pasal 352 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.

Sementara Briptu Habib terlibat kasus pencurian, hingga dijerat Pasal 363 KUHP Pasal 13 ayat 1 dan Brigpol Frengkey akibat tidak masuk dinas, sehingga dikeluarkan keputusan desersi sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf a.

"Kepada seluruh peserta terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 orang personel Polresta, agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh," imbuhnya.

2. Setiap pelanggaran terdapat sanksi

Tiga Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat! Ini PenyebabnyaKapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat 3 personel. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Kapolresta berharap, agar segenap personel ke depan tidak lagi membuat pelanggaran sekecil apapun. Itu karena, setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.

Menurutnya, sudah menjadi konsekuesi bagi segenap anggota Polri melanggar disiplin ataupun tindak pidana, akan menanggung akibat sesuai peraturan berlaku, sehingga tidak ada kata toleransi.

"Seluruh personil untuk jauhi pelanggaran dan teruslah bekerja, berbuat baik untuk Institusi dan masyarakat," imbuhnya.

3. Peraih prestasi berhasil ungkap kasus mafia tanah sampai curanmor

Tiga Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat! Ini PenyebabnyaKapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat 3 personel. (IDN Times/Istimewa)

Selain memecat tiga personel, Kapolresta turut memberikan reward berupa piagam penghargaan kepada 53 personel berprestasi. Itu berkat pengungkapan kasus mafia tanah, penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca, hingga curanmor Non TO Ops Sikat Krakatau 2022.

Pemberian reward tersebut sebagai bentuk rasa terima kasih, sekaligus apresiasi atas dedikasi dan pengabdian terbaik para personel dan ini bukti pengakuan dari institusi.

“Saya ucapkan selamat kepada penerima penghargaan dan berharap dapat terus bekerja dengan baik. Prestasi ini bisa dilakukan oleh seluruh personil baik staf maupun operasional sehingga saya harap dapat dijadikan motivasi dalam setiap menjalankan pekerjaan dimanpun bidang kerjanya," tandas Ino.

Baca Juga: Istri ke Luar Negeri, Ayah di Bandar Lampung Perkosa Anak Kandung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya