Sempat Tuduh Korban Curi HP, Pria Bersenpi di Mesuji Ditangkap Polisi

Tersangka tindak pidana percobaan pembunuhan

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengamankan seorang tersangka tindak pidana percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Tersangka inisial SH alias Dit (35), warga Sungai Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Mesuji.

Pengungkapan tindak pidana terhadap tersangka Dit, merujuk laporan kepolisian seorang korban merupakan warga Sungai Sidang Muarajaya, Kecamatan Rawajitu Timur, Deri (36).

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, DR ini hampir menjadi korban pembunuhan oleh tersangka SH alias Dit," ujar Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono saat memimpin konferensi pers, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: PNS Mesuji Aniaya Honorer di Musala, Ingin Rebut Cincin Tunangan

1. Tersangka sempat lepaskan tembakan 3 kali

Sempat Tuduh Korban Curi HP, Pria Bersenpi di Mesuji Ditangkap PolisiIlustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mulyono melanjutkan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka Dit menyuruh saksi inisial A memanggil korban DR dan seorang rekannya R di Dermaga Tanah Merah Mesuji dengan menggunakan 1 unit perahu speed lidah, Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian Dit bersama saksi lain K dan korban Deri serta R, membawa kapal tersebut menuju tengah-tengah Sungai Mesuji. Setibanya di TKP, tersangka mencecar dan menanyakan kepada Deri mengenai handphone pelaku yang hilang.

"Di tengah tuduhan itu, tersangka memang membawa senjata api sengaja membuang tembakan ke arah sungai dari atas speed lidah sebanyak 3 kali, dengan maksud untuk menakuti korban DR," ungkapnya.

2. Korban diceburkan ke sungai 15 menitan

Sempat Tuduh Korban Curi HP, Pria Bersenpi di Mesuji Ditangkap PolisiDitpolairud) Polda Lampung mengungkap tindak pidana ilegal mining atau pertambangan tanpa izin pada pasir tersangka ZRW dan WYD. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Korban tak kunjung mengakui tuduhan telah mencuri ponselnya, Dit kembali mengintimidasi Deri dengan menyuruh untuk menceburkan diri ke Sungai Mesuji sedalam kurang lebih 4 sampai dengan 5 meter.

"Tersangka ini sempat meninggalkan DR di dalam sungai kurang lebih selama 15 menit, sebelum akhirnya dijemput lagi menggunakan speed lidah dan dibawa kembali ke Dermaga Tanah Merah," ungkap Mulyono.

Mendapati perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan melaporkan Dit ke pihak kepolisian. "Laporan korban ditujukan ke SPKT Polda Lampung dan langsung kami tindaklanjuti," sambungnya.

3. Senpi rakitan diperoleh dari Sungai Ceper seharga Rp3,5 juta

Sempat Tuduh Korban Curi HP, Pria Bersenpi di Mesuji Ditangkap PolisiDitpolairud Polda Lampung mengamankan seorang tersangka tindak pidana percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Tersangka inisial SH alias Dit (35).

Berdasarkan penangkapan tersangka Dit, Mulyono menyampaikan, kepolisian turut mengamankan barant bukti berupa 1 unit perahu speed lidah warna biru lis merah orange bertulis 'Ilham Warna Hijau', 1 unit mesin perahu speed lidah merk Yamaha 40 PK, termasuk 1 pucuk senjata api rakitan warna silver atau setenuis dengan gagang lapis lakban warna hitam.

"Kami juga menemukan 1 butir amunisi peluru tajam dengan ukuran kaliber 5,56," imbuhnya.

Dari keterangan Dir, senpi rakitan berikut amunisi tersebut didapatkan dari seorang rekan berada di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan seharga Rp3,5 juta. "Kalau dari pengakuan tersangka, hanya untuk digunakan untuk mejaga diri," sambung Mulyono.

4. Dipersangkakan UU Percobaan Pembunuhan dan Kepemilikan Senjata Api

Sempat Tuduh Korban Curi HP, Pria Bersenpi di Mesuji Ditangkap PolisiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait pasal dipersangkakan, Mulyono memastikan, Dit akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, atau paling lama dua puluh tahun, dan atau 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat NO. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak. "Ancaman dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas dia.

Baca Juga: Pria Mesuji Coba Perkosa Remaja 16 Tahun, Korban Teriak Minta Tolong

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya