Sempat Buron! Pria di Lamtim Nekat Gadai Truk Teman Ditangkap Polisi

Kerugian Rp160 juta

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pria warga Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro inisal AR (26) akhirnya tertangkap petugas Polsek Batanghari Nuban. AR berstatus buron selama satu bulan pascanekat menggadaikan kendaran truk milik rekannya inisal SP (41), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Korban melaporkan pelaku AR atas tuduhan aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit truk.

"Tersangka sempat bersembunyi selama satu bulan dari kejaran petugas. Akhirnya berhasil teridentifikasi dan tertangkap, saat mengunjungi rumah orang tuanya di Desa Purbosembodo, Kecamatan Metro Kibang Minggu kemarin," ujar Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Zulkarnaen, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Gereja Santo Paulus Dirusak, Wabup Lamtim: Jangan Terprovokasi!

1. Saling kenal sejak 2019

Sempat Buron! Pria di Lamtim Nekat Gadai Truk Teman Ditangkap Polisis3-ap-southeast-1.amazonaws.com

Zulkarnaen melanjutkan, tindak pidana tipu gelap tersebut bermula saat tersangka AR menemui korban di kediamannya untuk membawa dan menyupiri truk milik SP, dengan perjanjian memberi setoran setelah melakukan muatan, Senin (9/5/2022).

Namun bukan uang setoran didapat, korban justru dihubungi istri tersangka dan mendengar kabar bawah truknya telah digadaikan AR kepada seseorang.

"Dari pengakuan pelapor dan terlapor, keduanya memang sudah saling kenal sejak 2019 lalu. Maka korban percaya dan memberikan mobil ke tersangka," imbuhnya.

2. Alami kerugian Rp160 juta

Sempat Buron! Pria di Lamtim Nekat Gadai Truk Teman Ditangkap PolisiPolisi tangkap AR, pelaku tipu gelap kendaraan truk di Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa)

Atas ulah perbuatan tersangka, Zulkarnaen mengungkapkan, SP harus menanggung kerugian materil mencapai Rp160 juta, akibat raibnya kendaraan truk tersebut. Alhasil, SP langsung melaporkan tindak pidana tersebut ke Mapolsek Batanghari Nuban.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan korban, tapi setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ini sudah tidak berada di rumah dan melarikan. Sampai akhirnya, tertangkap kemarin," imbuh Kapolsek.

3. Polisi cari truk korban

Sempat Buron! Pria di Lamtim Nekat Gadai Truk Teman Ditangkap PolisiIlustrasi truk ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain berhasil menangkap tersangka, Zulkarnaen menyampaikan, petugas Polsek Batanghari Nuban turut mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen kendaraan truk milik korban.

Selain itu, pihaknya juga akan mempersangkakan AR dengan Pasal 372 dan/atau 378, tentang Penipuan Atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Untuk truk milik korban yang digadaikan tersangka, untuk saat ini petugas kami masih melakukan pengejaran di lapangan," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Warga Lamtim Timbun 1.190 Liter Solar Subsidi 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya