Sekretaris Lurah Diciduk Kasus Narkoba Terancam Sanksi Pemecatan ASN

Pemkot Bandar Lampung tunggu hasil proses hukum

Intinya Sih...

  • Pemkot Bandar Lampung menunggu proses hukum terhadap Sekretaris Lurah Sumber Agung yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
  • Inspektur Pemkot mengatakan tidak akan melakukan penyelidikan internal dan akan merekomendasikan sanksi sesuai aturan jika terbukti bersalah.
  • Kemungkinan sanksi bagi Deni Darmawan mulai dari penerimaan gaji 50 persen hingga pemecatan sebagai ASN, tanpa pendampingan hukum dari pemerintah Kota Tapis Berseri.
  • Pemkot Bandar Lampung menunggu hasil proses hukum terhadap Sekretaris Lurah Sumber Agung yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
  • Inspektur Pemkot Bandar Lampung mengatakan akan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
  • Bila terbukti bersalah, Deni Darmawan bisa dijatuhi sanksi mulai dari penerimaan gaji 50 persen hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung angkat bicara ihwal penangkapan Sekretaris Lurah Sumber Agung, Deni Darmawan diduga terjaring tindak pidana narkotika oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung.

Inspektur Pemkot Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengamini telah menerima informasi penangkapan Deni Darmawan. Kini, pihaknya masih menunggu proses hukum di kepolisian.

"Kita masih mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jadi kita menunggu proses hukum dari Polda Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Bolos Sekolah, Pelajar SMP di Lampung Tengah Nekat Bobol Ruko Warga

1. Tunggu proses hukum kepolisian

Sekretaris Lurah Diciduk Kasus Narkoba Terancam Sanksi Pemecatan ASNPxhere.com

Menyikapi kasus ini, Robi mengungkapkan, pihak inspektorat tidak akan melakukan penyelidikan secara internal dan menunggu hasil penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.

Bila terbukti bersalah, pihaknya tak segan merekomendasikan Deni Darmawan, masih berstatus sebagai ASN pemerintah kota setempat untuk dijatuhkan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Ya, nanti BKD yang menindaklanjuti, apakah dia (Deni Darmawan) diberhentikan sementara atau diberhentikan sepenuhnya. Itu kewenangan penuh BKD," ucapnya.

2. Sanksi pemotongan gaji 50 persen hingga pemberhentian sebagai ASN

Sekretaris Lurah Diciduk Kasus Narkoba Terancam Sanksi Pemecatan ASNKantor Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ihwal kemungkinan sanksi akan didapat Deni Darmawan, Robi menjelaskan, sanksi dimaksud mulai dari penerimaan gaji 50 persen hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

"Kalau dia ditetapkan tersangka, artinya diberhentikan sementara yang bersangkutan menerima gaji 50 persen, tapi kalau pidana di atas 2 tahun yang bersangkutan diberhentikan sebagai ASN," tegas dia.

3. Enggan beri pendampingan hukum

Sekretaris Lurah Diciduk Kasus Narkoba Terancam Sanksi Pemecatan ASNPinterest

Lebih lanjut Robi menegaskan, Pemkot Bandar Lampung tidak akan memberikan upaya pendampingan hukum terhadap Deni Darmawan, itu sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Tapis Berseri memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami tegaskan tidak ada pendamping hukum, kami menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian," tandasnya.

Baca Juga: Nyambi Jual Sabu, Sekretaris Lurah di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya