Rektor Unila Karomani Ditangkap KPK, Ini Sikap PWNU Lampung

Prof Karomani merupakan Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU

Bandar Lampung, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menegaskan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Prof Karomani diketahui masuk dalam susunan struktur kepengurusan PWNU masa khidmah 2018-2023, sebagai salah satu Wakil Ketua Tanfidziyah. Itu merujuk Surat Keputusan PBNU No. 233/A.II.04/04/2018 tertanggal 23 Rajab 1439 H/ 10 April 2018.

"Betul, secara struktural organisasi beliau (Prof Karomani) tercatat sebagai salah satu wakil. Kasus ini murni atas perbuatan di kampus pimpinannya, tidak ada kaitan dengan organisasi NU," ujar Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung, KH Ihya Ulumuddin saat dimintai keterangan IDN Times, Senin (29/8/2022)

Baca Juga: Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila

1. Karomani tidak aktif berorganisasi

Rektor Unila Karomani Ditangkap KPK, Ini Sikap PWNU LampungPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selama berorganisasi di PWNU, Ihya melanjutkan, sosok Prof Karomani atau cendikiawan akrab disapa Prof Aom tersebut sama sekali tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi NU di Provinsi Lampung. Ia bahkan disebut, tak pernah menginjakkan kaki di kantor organisasi setempat, pascadilantik sebagai Rektor Unila.

"Acara apapun, apalagi sebatas memberikan kontribusi gagasan ide-ide. Saya juga yakin, beliau sampai detik ini tidak tahu-menahu bagaimana kondisi kantor kita di Bandar Lampung," imbuhnya.

Penyebab ketidakaktifan Prof Karomani tersebut tidak ketahui pasti, namun yang jelas pihak pengurus sudah acapkali memberitahu atau mengundangnya untuk terlibat dalam kegiatan organisasi. "Bahkan beliau ini memilih keluar dari dalam grup chat organisasi WA," sambung dia.

2. Pihak bersalah harus ditindak sesuai perundang-undangan

Rektor Unila Karomani Ditangkap KPK, Ini Sikap PWNU Lampungilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ihya juga menyayangkan sikap Prof Karomani cenderung acuh tak acuh dalam organisasi NU di Lampung. Mengingat, sederet nama memiliki jabatan serupa semisal Dr. Sarono sebagai Direktur Politeknik Negeri Lampung (Polinela) dan Prof Wan Jamaluddin selaku Rektor UIN Raden Intan Lampung dapat tetap menyempatkan waktu dalam kegiatan organisasi.

Selain itu ia juga amat menyayangkan terjadinya kasus suap di lingkungan penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri menjerat para cendekiawan kampus Unila tersebut.

"Sikap NU, tentu yang namanya yang salah tetap bersalah dan harus ditindak sesuai perundang-undangan berlaku," tegas Ihya.

3. Nasib Karomani di struktur kepengurusan NU

Rektor Unila Karomani Ditangkap KPK, Ini Sikap PWNU LampungPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terkait kepastian nasib posisi Prof Karomani di PWNU Lampung sebagai salah satu Wakil Ketua Tanfidziyah, Ihya belum dapat memastikan hal tersebut. Meski demikian, sikap itu kemungkinan bakal dibahas dalam waktu dekat.

"Belum bisa memberikan keterangan terkait posisi dalam organisasi, tapi tanggal 11-12 September nanti kita akan ada rapat, yang mungkin salah satu pembahasan terkait hal tersebut," tandas dia.

Baca Juga: Senator Jihan: Tak Bijak OTT Rektor Dikaitkan Kualitas Dokter Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya