Polsek Kedaton Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Tiri Umur 10 Tahun

Ayah kandung korban melapor

Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Kedaton menangkap Hendra Sumarna, warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap karena merudapaksa anak tirinya baru berusia 10 tahun.

Penangkapan itu terjadi setelah adanya laporan dari ayah kandung korban berinisial AT.

Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tritana, melalui Kanit II Reskrim Polsek Kedaton, Aipda Juanda Satria, mengatakan, setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal Polsek Kedaton langsung bergerak untuk mengamankan pelaku tindak asusis tersebut.

"Ya laporan perbuatan cabul pada anak di bawah umur, bedasarkan keterangan pelaku. Dia ini baru melakukannya satu kali," ucap Aipda Juanda, Senin (1/3/2021). 

1. Pelaku berdalih istri sedang sakit dan hamil

Polsek Kedaton Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Tiri Umur 10 TahunHendra Sumarna (IDN Times/Istimewa)

Hendra Sumarna berdalih perbuatan terhadap anak tirinya itu, dilakukan lantaran sang istri yang juga ibu korban sedang sakit dan hamil. Imbasnya, pasangan suami istri ini tidak bisa melakukan hubungan intim

"Gak saya iming-imingi apa-apa. Itu dilakukan satu kali, di kamar mandi rumah, waktu dia (ibu korban) ada di depan rumah," terang Hendra. 

Baca Juga: Ini Alasan RUU PKS Lebih Penting Dibanding PP Kebiri

2. Polisi menduga adanya korban lain

Polsek Kedaton Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Tiri Umur 10 TahunSumber Gambar: www.rmol.co

Meski mengaku baru berbuat asusila satu kali, namun pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Pasalnya, diduga masih ada korban lain.

" Pengakuan dia sekali. Selebihnya pelaku minta alat vitalnya dipegang-pegang sama korban," tukas Aipda Juanda. 

3. Ayah koran berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal

Polsek Kedaton Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Tiri Umur 10 TahunGoogle

Ayah korban, AT berharap pelaku bisa dijatuhkan hukuman setimpal, mengingat anaknya yang masih berada di bawah umur. "Ya, harus setimpal, sesuai dengan hukum," tegasnya. 

Polisi menjerat Hendra Sumarna Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara

Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami hal serupa kamu bisa berkonsultasi langsung ke:

* Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung berlokasi di Jalan Way Besar Nomor 1, Pahoman, Bandar Lampung

* Lembaga Advokasi Perempuan Damar yang berlokasi di Jalan MH Thamrin No 14/42 Gotong Rotong, Bandar Lampung. Atau bisa juga menghubungi nomor telepon 0721-264550 dan Email: damar_perempuan@yahoo.com.

Baca Juga: Kisah Transpuan Era Pandemik, Pekerjaan Sirna, Bansos Tak Kunjung Tiba

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya