Polisi Usut Laporan Bullying Siswi SMA Lampung Dipaksa Adegan Asusila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengusut dugaan bullying alias perundungan siswi SMA swasta di Kota Bandar Lampung dipaksa dan direkam teman pria sekolahnya memperagakan adegan asusila.
Kasus menimpa korban inisal MA, siswi kelas 12 SMA tersebut diketahui telah berujung laporan polisi pihak keluarga ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Benar, video itu sudah kita dapatkan dan laporannya juga sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah Astutik saat dimintai keterangan, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Viral! Siswi SMA Bandar Lampung Dipaksa Teman Sekolah Adegan Asusila
1. Polisi kantongi keterangan rekan kelas korban
Umi melanjutkan, kepolisian dari anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Subdit IV Renakta Polda Lampung tengah mengusut serta menelusuri video berbau asusila tersebut.
Hasil penelusuran sementara, pihaknya kini telah mengantongi keterangan maupun kesaksian dari beberapa pihak. Terutama rekan sekolah hingga keluarga korban siswi MA.
"Sudah kita telusuri, sejauh ini kita mintai keterangan beberapa pihak, termasuk 6 orang rekan sekelas dan keluarga siswi tersebut," jelasnya.
2. Kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan
Lebih lanjut polisi nanti akan menggali keterangan dari korban MA. Itu sambil menunggu kondisi sang siswi dalam keadaan stabil. Pasalnya, korban kini tengah menjalani pendamping usai mengalami syok dan trauma akibat insiden tersebut, terlebih rekaman video sempat viral di medsos.
"Kami sudah mendatangi kediaman MA, semoga nanti bisa didapatkan keterangan dari yang bersangkutan, sebab kondisinya masih belum stabil," katanya.
3. Pengusutan laporan mengedepankan hak anak
Dalam proses penanganan maupun pengusutan laporan polisi ini, Umi menambahkan, pihak kepolisian akan sangat berhati-hati dan lebih mengedepankan hak anak. Mengingat, para pihak diduga terlibat masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur alias anak-anak
Oleh karena, polisi akan menggandeng pihak sekolah hingga para orang tua maupun wali murid guna melanjutkan pendamping kepada masing-masing siswa-siswi bersangkutan.
"Baik pelapor dan terlapor masih anak-anak, sehingga hak-hak perlindungan hukum perlu diperhatikan," tandas kabid humas.
Baca Juga: Pihak Sekolah Bantah Bullying Dialami Siswi SMA Dipaksa Adegan Asusila