Polisi Gerebek Rumah Warga Lamtim Timbun 1.190 Liter Solar Subsidi 

Terancam penjara 6 tahun

Lampung Timur, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Lampung Timur menggerebek rumah dijadikan tempat penampungan sekaligus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Polisi menyita 1.190 liter solar bersubsidi tak berizin dari rumah tersebut.

Tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi tersebut turut mengamankan seorang pelaku inisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

"Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan informasi diperoleh anggoto Unit Idik III Tipidter Satreskrim Polres Lampung Timur," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes E P Sihombing, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T di Lampung Timur

1. Solar disimpan di rumah kosong

Polisi Gerebek Rumah Warga Lamtim Timbun 1.190 Liter Solar Subsidi Personel Satreskrim Polres Lampung Timur menggerebek sebuah rumah dijadikan tempat penampungan sekaligus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. (IDN Times/Istimewa)

Berbekal informasi itu, Johannes melanjutkan, anggota Unit III Tipidter Satreskrim Polres Lampung Timur langsung melngecek lokasi guna memastikan kebenaran tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi jenis solar bersubsidi tersebut.

Alhasil, polisi menemukan solar bersubsidi sebanyak 35 jeriken dengan kapasitas 34 liter per jeriken dari rumah kosong di Dusun VI Desa Maringgai milik pelaku FK, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Berhasil mengantongi identitas si pemilik rumah kosong, kami selanjutnya langsung bergerak mencari dan menjemput paksa FK," imbuh Johannes.

2. Pelaku tak berizin resmi

Polisi Gerebek Rumah Warga Lamtim Timbun 1.190 Liter Solar Subsidi Ilustrasi pengisian BBM. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Kasatreskrim menyampaikan, pelaku penimbunan FK ternyata bukan pihak dari depot atau penyalur resmi menerima penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM disubsidi pemerintah dari PT Pertamina.

"Pelaku berkegiatan tersebut tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur" papar Johannes.

Selanjutnya FK langsung digiring petugas kepolisian untuk diamankan ke Mapolres Lampung Timur, guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. "Sudah, pelaku ditahan di Mapolres," sambungnya.

3. Polisi sita 35 jeriken berisi 1.190 liter BBM solar

Polisi Gerebek Rumah Warga Lamtim Timbun 1.190 Liter Solar Subsidi Personel Satreskrim Polres Lampung Timur menggerebek sebuah rumah dijadikan tempat penampungan sekaligus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. (IDN Times/Istimewa)

Bukan hanya menangkap dan menahan FK, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan berupa 35 buah jeriken berisi 1.190 liter BBM solar bersubsidi, termasuk 12 buah jerigen kosong dari dalam rumah pelaku.

Selain itu, Kasatreskrim juga menegaskan akan mempersangkakan dan menjerat pelaku dengan Pasal 40 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja diubah ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancaman hukuman pidananya paling lama kurungan penjara 6 tahun," tandas Johannes.

Baca Juga: Gereja Santo Paulus Dirusak, Wabup Lamtim: Jangan Terprovokasi!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya