PNS dan Kontraktor Sekongkol Korupsi Rp2 Miliar Proyek Jalan Lampura

Spek volume dan teknis pekerjaan tidak sesuai kontrak

Intinya Sih...

  • Dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan dilimpahkan ke Kejati Lampung
  • Korupsi terjadi pada kegiatan peningkatan Jalan Sukamaju - Simpang Tatakarya dan Desa Isorejo - Bandar Agung
  • Pekerjaan proyek tidak sesuai kontrak, menyebabkan kerugian negara Rp2,08 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019 dilimpahkan penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kedua tersangka YS (52) seorang PNS di Pemkab Lampung Utara dan DA (38) kontraktor CV AH. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,08 miliar.

"Benar, adanya penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama YS dan DA dari penyidik Polda Lampung terkait perkara korupsi kegiatan peningkatan jalan di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2019," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Produksi Padi di Lampung Meningkat, tapi Regenerasi Petani Nihil

1. Dua proyek masing-masing bernilai Rp3 miliar lebih

PNS dan Kontraktor Sekongkol Korupsi Rp2 Miliar Proyek Jalan LampuraPelimpahan kedua tersangka YS dan DA dari penyidik Polda Lampung ke Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung)

Ricky menjelaskan, praktik korupsi ini terjadi pada kegiatan peningkatan Jalan Sukamaju - Simpang Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp3,35 miliar dan peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung Rp3,47 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan lelang masih dalam peralihan awalnya berada Dinas PUPR Lampung Utara dan diubah ke Sekretariat Kabupaten Lampung Utara. Kemudian saat panitia lelang sudah terbentuk, barulah Pemkab Lampung Utara melaksanakan lelang kedua kegiatan tersebut.

"Setelah akan melelangkan kegiatan, ternyata waktu untuk kegiatan dana DAK sangat mepet dengan batas waktu, maka apabila tidak segera digunakan dana tersebut akan ditarik kembali," ungkap Ricky.

2. Kedua tersangka bersekongkol memenangkan lelang ke perusahaan tertentu

PNS dan Kontraktor Sekongkol Korupsi Rp2 Miliar Proyek Jalan LampuraIlustrasi pengerjaan jalan di Lampung. (IDN Times/Tama Yudha wiguna)

Seiring dengan kebijakan tersebut, Ricky mengungkapkan, panitia memutuskan lelang kedua kegiatan proyek itu harus dilakukan dengan metode tender cepat, agar waktu digunakan bisa lebih efektif.

"Pelaksanakaan proses lelang kegiatan tersebut dikondisikan oleh tersangka YS dan DA, agar memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka," katanya.

Kemudian perusahaan pemenang lelang akhirnya melaksanakan pekerjaan kedua tender proyek, akan tetapi setelah dilakukan pengujian Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung terhadap fisik di kedua pekerjaan, didapati pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi. "Baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak," tambah dia.

3. Audit perbuatan korupsi Rp2,08 miliar

PNS dan Kontraktor Sekongkol Korupsi Rp2 Miliar Proyek Jalan LampuraPelimpahan kedua tersangka YS dan DA dari penyidik Polda Lampung ke Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung)

Ricky melanjutkan, akibat dari penyimpangan pengerjaan kedua proyek tersebut, hasil audit menunjukkan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,08 miliar.

Saat ini, YS dan DA sekaligus barang bukti telah diterima Kejati Lampung serta dilakukan penahanan terhadap para tersangka, selanjutnya diteruskan ke Kejari Lampung Utara untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang.

"Kepada para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP," tandas Kasi Penkum.

Baca Juga: Asyik Berenang, Bocah 6 Tahun Tenggelam di Pantai Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya