Penyegelan Kontainer US Army di Panjang, Bea Cukai: Ada Helikopter

Total 12 kontainer berisi senjata dan kendaraan militer

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung buka suara ihwal penyegelan kontainer berisikan alat militer milik US Army. Penyegelan itu diakui semata bertujuan untuk proses pelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik.

Kepala Seksi Pabean Bea dan Cukai Bandar Lampung, Zulfikar Islami mengatakan, kebijakan penyegelan tersebut dikarenakan barang-barang kiriman asal dari Amerika Serikat masuk ke Tanah Air, itu menggunakan mekanisme impor sementara hingga wajib melalui proses pemeriksaan fisik.

"Penyegelan ada 12 kontainer berisi senjata dan alusista militer lainnya, ada helikopter juga sebagainya," ujar Zulfikar, saat dimintai keterangan, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Bea Cukai Amankan Minuman Alkohol dan 2,8 Juta Rokok Ilegal di Lampung

1. Penyegelan agar barang tepat guna

Penyegelan Kontainer US Army di Panjang, Bea Cukai: Ada HelikopterKantor Bea Cukai Bandar Lampung buka suara ihwal penyegelan kontainer berisikan alat militer milik US Army. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Zulfikar mengungkapkan, langkah penyegelan dan pemeriksaan fisik tersebut merupakan suatu kebijakan biasa untuk setiap barang impor masuk ke wilayah Indonesia. Namun dikarenakan kontainer tersebut berisi senjata dan alat-alat militer, maka sedikit ramai dan dianggap 'seksi'.

Menurutnya, penyegelan juga guna memastikan barang-barang tersebut tepat guna dan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan pihak-pihak tidak berwenang.

"Ini barang-barang strategis yang nantinya digunakan dalam proses pelatihan antara TNI AD dengan US Army di Baturaja, Sumatera Selatan," katanya.

2. Tegaskan telah terdaftar di manifes

Penyegelan Kontainer US Army di Panjang, Bea Cukai: Ada HelikopterKantor Bea Cukai Bandar Lampung buka suara ihwal penyegelan kontainer berisikan alat militer milik US Army. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Zulfikar menegaskan, seluruh barang tersebut terdaftar dalam manifes atau dokumen kargo, sehingga dipastikan bukan barang tidak resmi alias ilegal. Ia juga menyebut, pemeriksaan semata-mata proses pelengkapan administrasi.

"Saya tidak bilang barang ini tidak terdaftar dimanifes, tidak ada kita bilang tidak terdaftar di manifest. Ini cuma harus dilengkapi, semuanya by proses masih berjalan. Administrasi selesai, barang keluar," katanya.

Zulfikar menambahakan, kedatangan peralatan militer milik Amerika Serikat ke Indonesia tersebut bukan sesuatu yang baru. "Tahun kemarin juga sudah ada, teman-teman juga pasti masih ingat," lanjut dia.

3. Barang impor wajib disertakan RKSP

Penyegelan Kontainer US Army di Panjang, Bea Cukai: Ada HelikopterKantor Bea Cukai Bandar Lampung buka suara ihwal penyegelan kontainer berisikan alat militer milik US Army. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait prosedur pengeluaran produk manifes, Zulfikar menjelaskan, setiap barang impor masuk ke wilayah pabean Tanah Air wajib mengajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan itu telah dilakukan dalam proses pengiriman barang tersebut.

"Ini bukan barang selundupan, proses pemasukkan manifes juga sudah dilakukan pihak vendor. Tapi memang proses pengecekan masih berjalan, intinya semua sudah on track," tandasnya.

Baca Juga: Heboh Temuan Senjata Militer di Lampung, Ini Kata Korem dan Pelindo

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya