Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penampakan 70 Tanduk Kerbau Asal Jambi Disita di Pelabuhan Bakauheni

Penampakan penyitaan 70 tanduk kerbau di Pelabuhan Bakauheni oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung).
Intinya sih...
  • 70 tanduk kerbau ilegal disita petugas Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni
  • Komoditas tidak dilaporkan dan tak dilengkapi dokumen persyaratan, sehingga dilakukan penahanan
  • Pemilik alat angkutan diberikan peringatan dan pembinaan, serta diingatkan untuk selalu melaporkan ke karantina sebelum melintaskan komoditas hewan

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 70 tanduk kerbau tak berizin alias ilegal disita petugas Balai Karantina Lampung saat hendak diselundupkan melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, temuan petugas patroli rutin berupa puluhan tanduk kerbau ini diangkut menggunakan truk ekspedisi tujuan Kota Tangerang.

"Jadi kami memang rutin melakukan pengawasan, terutama di Pelabuhan Bakauheni. Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor jika ingin dilalulintaskan menyeberang ke Jawa," ujarnya, Rabu (29/5/2024).

1. Diangkut truk ekspedisi dari Tebo, Jambi

Penampakan penyitaan 70 tanduk kerbau di Pelabuhan Bakauheni oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung).

Dari pemeriksaan petugas, Donny melanjutkan, puluhan tanduk kerbau ini tidak dilaporkan dan tak dilengkapi dokumen surat-surat dipersyaratkan sebagaimana ketentuan peraturan berlaku.

Lebih lanjut dari informasi dari kendaraan media pengangkut, puluhan tanduk kerbau ini diangkut dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Senin (27/5/2024).

"Karena tidak dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina daerah asalnya, serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan penahanan," katanya.

2. Penyeludupan komoditas serupa sempat terjadi 2018 lalu

Penampakan penyitaan 70 tanduk kerbau di Pelabuhan Bakauheni oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung).

Berdasarkan pencatatan data Karantina Lampung, Donny menyampaikan, aksi penyelundupan serupa terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam. Itu juga dilakukan penyitaan di Pelabuhan Bakauheni.

Pascadilakukan pemeriksaan, disebutkan petugas karantina memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik alat angkutan.

"Kami ingatkan, agar selalu untuk melaporkan ke karantina, jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, serta produknya," imbuhnya.

3. Bukan komoditas dilindungi tapi tetap wajib lapor

Penampakan penyitaan 70 tanduk kerbau di Pelabuhan Bakauheni oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung).

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso menambahkan, komoditas acapkali dimanfaatkan menjadi penghias ruangan tersebut bukan termasuk komoditas dilindungi. Namun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina.

Disebutkan, prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit dan pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat. Kemudian dilaporkan ke petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni.

"Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea. Kami mendorong masyarakat agar mematuhi Undang-Undang Karantina, demi kita semua, demi menjaga kemungkinan masuk tersebarnya hama penyakit," tandas Akhir Santoso.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us