Pemkot Bandar Lampung Larang Sementara Apotek Jual Obat Sirup

Nakes ikut diminta tak resepkan obat sirup

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta seluruh sarana pelayanan kesehatan meliputi apotek, toko obat, dan pedagang besar farmasi sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cairan atau sirup kepada masyarakat.

Imbauan itu disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1586/III.2/2022 tentang Penggunaan Obat-obatan Dalam Bentuk Cairan/Syrup tertanggal Rabu, 19 Oktober 2022.

"Ini berlaku sampai pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya, sesuai dalam surat edaran.

Baca Juga: Apotek di Lampung Masih Pajang Obat Sirup di Etalase

1. Tenaga kesehatan diimbau tidak meresepkan obat sirup

Pemkot Bandar Lampung Larang Sementara Apotek Jual Obat SirupBBPOM di Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian dan penggunaan sementara obat sirup. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, Pemkot Bandar Lampung turut mengimbau tenaga kesehatan sementara tidak meresepkan penggunaan obat-obatan dalam bentuk sediaan cairan atau sirup.

Tenaga kesehatan ini meliputi semua yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, hingga klinik kesehatan.

2. Anak bergejala diminta segera dirujuk ke faskes terdekat

Pemkot Bandar Lampung Larang Sementara Apotek Jual Obat SirupIlustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam poin lain sesuai SE tersebut, Wali Kota turut mengingatkan agar perlunya kewaspadaan orangtua dan masyarakat yang memiliki anak, terutama usia kurang dari 6 tahun dengan beberapa gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut. Adapun gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam.

"Gejala muncul sebelum terjadi suatu gangguan lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," demikian tertulis dalam imbauan itu. 

Selain itu, para orangtua memiliki anak--terutama usia balita--sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Perawatan anak sakit menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana nonfarmakologis

Pemkot Bandar Lampung Larang Sementara Apotek Jual Obat Sirupilustrasi anak demam (pexels.com/Gustavo Fring)

Poin terakhir, Pemkot Bandar Lampung turut mengimbau agar perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

Namun bila ditemukan terdapat tanda-tanda bahaya, maka amat dianjurkan segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Baca Juga: 3 Remaja Geng Motor Rusak Warung Nasi Bandar Lampung Ditangkap

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya