Nyaris Diamuk Massa, 2 Pemuda Lampung Timur Cabuli Anak di Bawah Umur

Pencabulan di rumah kosong

Lampung Timur, IDN Times - Dua pemuda asal Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur nyaris dihajar massa di Lampung Selatan. Itu akibat melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korban merupakan warga setempat.

Tersangka inisial AL (23) dan DK (23). Kedua pemuda ini langsung digelandang ke kantor Mapolsek Pasir Sakti, guna menghindari amuka massa.

"Benar, kami mengatakan tersangka AL dan DK diduga telah mencabuli korban ES (17) warga Lampung Selatan," ujar Kapolsek Pasir Sakti, AKP M Sugeng saat dimintai keterangan, Rabu (3/1/2023).

Baca Juga: Tersangka Korupsi KONI, Agus Nompitu Pamit Jabatan Kadisnaker Lampung

1. Pencabulan di rumah kosong

Nyaris Diamuk Massa, 2 Pemuda Lampung Timur Cabuli Anak di Bawah UmurDok. Istimewa/IDN Times

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Sugeng mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu bermula saat para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (Medsos) Facebook dan sepakat membuat janji pertemuan, Rabu (20/12/2023).

Alhasil, kedua tersangka dan korban ES bertemu di salah satu rumah kosong berada di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

"Dalam pertemuan itu, pelaku DK sempat meraba-raba bagian dada korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan tetapi ditolak oleh korban," ungkap kapolsek.

2. Nyaris diamuk warga

Nyaris Diamuk Massa, 2 Pemuda Lampung Timur Cabuli Anak di Bawah UmurIlustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sepulangnya korban dari pertemuan itu, Sugeng melanjutkan, ES mengalami trauma akibat peristiwa pencabulan telah dialaminya. Kemudian melaporkan aksi bekat kedua tersangka kepada pihak keluarga dan kepolisian.

Dalam proses penyelidikan kepolisian, kedua tersangka justru menyambangi kediaman korban ES di Lampung Selatan, Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Alih-alih sambut pihak keluarga, keduanya nyaris mendapatkan amukan massa.

"Untuk menghindari amuk masa, pelaku langsung di bawa ke Polsek Sragi untuk dilakukan pemeriksaan awal," katanya.

3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Nyaris Diamuk Massa, 2 Pemuda Lampung Timur Cabuli Anak di Bawah UmurIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Merujuk hasil pemeriksaan awal, Sugeng melanjutkan, kedua tersangka mengakui perbuatan cabulnya kepada korban ES dan penanganan perkara lebih lanjut dilimpahkan ke Mapolsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, Minggu (31/12/2023).

"Kedua tersangka dijerat tindak pidana pencabulan tehadap anak di bawa umur, ancaman pidana 15 tahun penjara," tandas kapolsek.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Nyaris Diamuk Massa, 2 Pemuda Lampung Timur Cabuli Anak di Bawah UmurIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: BI Prakirakan Inflasi Lampung Terjaga 2,5 Persen Sampai Akhir 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya