Negara Rugi Ratusan Juta, 3 Ketua KSM Metro Korupsi Proyek Air Limbah

Seorang tersangka DPO

Metro, IDN Times - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro mengungkap tindak pidana korupsi pekerjaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro tahun anggaran 2021.

Kasus korupsi tersebut menetapkan 3 tersangka dari Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kota Metro masing-masing inisial M (61), S (47) dan W (44).

"Benar, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan 2 dari 3 Ketua KSM, M (61) dan S (47). Satu tersangka lain W (44) saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali saat dimintai keterangan, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Asupan Makanan Pencegah Stunting, Mulai Ibu Hamil sampai Anak Lahir

1. Ditemukan indikasi penyelewengan dana anggaran

Negara Rugi Ratusan Juta, 3 Ketua KSM Metro Korupsi Proyek Air LimbahIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses penyelidikan dan pendidikan perkara, Rosali mengungkapkan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro menemukan ketiga tersangka terindikasi menyelewengkan anggaran pada pekerjaan menggunakan dana tahun anggaran 2021 tersebut.

Alhasil guna proses hukum lebih lanjut, petugas menetapkan ketiga ketua KSM menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan di Mapolres Metro.

"Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan panjang, dengan memeriksa 81 saksi hingga menemui titik terang, adanya 3 ketua KSM melakukan penyimpangan dana kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah," ungkapnya.

2. Audit kerugian negara Rp391 juta

Negara Rugi Ratusan Juta, 3 Ketua KSM Metro Korupsi Proyek Air LimbahPinterest

Rosali menambahkan, pihaknya telah menggandeng BPKP Perwakilan Provinsi Lampung guna melakukan proses audit besaran kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian sebesar Rp391.426.750.

"Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro juga sudah mengamankan barang bukti berupa 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kuitansi, dan 2 rangkap bukti transfer," terang dia.

3. Polisi buru seorang tersangka lain

Negara Rugi Ratusan Juta, 3 Ketua KSM Metro Korupsi Proyek Air LimbahIlutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Seiring penahanan dan penetapan status hukum ini, Rosali menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

"Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus mengejar satu tersangka lainnya," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Makanan Tambahan Solusi Praktis Turunkan Stunting?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya