KPU Lampung Lelang Barang Milik Negara, dari Elektronik hingga Mebel 

Penawaran akhir lelang Jumat (19/8/2022).

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung tengah melaksanakan penjualan lelang barang milik negara. Batas akhir penawaran lalang tersebut Jumat (19/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya mengatakan, lelang menawarkan 1 paket barang milik negara tersebut berupa elektronik dan beragam mebel meliputi kursi besi, meja kayu, printer dan komputer, AC, dispenser, filing cabinet, laptop, dan lain-lain.

"Barang-barang dalam kondisi rusak berat, dengan ketentuan nilai limit Rp4.291.500 dan uang jaminan penawaran lelang Rp1.720.000," ujarnya, saat dimintai keterangan, Selasa (16/8/2022).

1. Akses resmi kegiatan via www.lelang.go.id

KPU Lampung Lelang Barang Milik Negara, dari Elektronik hingga Mebel djkn kemenkeu

Mashur melanjutkan, para calon peserta lelang dapat mengakses cara penawaran via tertutup atau closed bidding pada website www.lelang.go.id, hingga penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir ketentuan penawaran.

Sementara pelunasan harga lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dengan catatan bea lelang pembelian 2 persen dari harga lelang.

"Untuk lokasi pelaksanaan lelang ada di KPKNL Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12, Kecamatan Telukbetung Selatan," ucap Mashur.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Lampung Bedah PKPU 4/2022

2. Barang lelang dapat dilihat di kantor KPU Lampung

KPU Lampung Lelang Barang Milik Negara, dari Elektronik hingga Mebel ilustrasi komputer (Pexels.com/Vojtech Okenka)

Terkait syarat dan ketentuan lelang, Mashur menjelaskan, cara penawaran lelang digelar secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui akses www.lelang.go.id. Peserta lelang juga wajib mendaftar dengan mengisi data KTP, NPWP, nomor rekening tabungan, dan mengupload file KTP serta NPWP.

Pascaproses pendaftaraan telah valid Nomor Virtual Account PT BRI dapat dilihat di menu 'Status Lelang', nantinya barang dilelang dalam kondisi apa adanya baik apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lain terlihat ataupun tidak.

"Barang yang akan dilelang berada di kantor KPU Provinsi Lampung dan dapat dilihat pada hari jam kerja sejak pengumuman diumumkan," kata Mashur.

Bagi peserta lelang tidak hadir melihat objek lelang, maka dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat-syarat lelang, termasuk kondisi obyek lelang apa adanya. "Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang, secara sekaligus dan tidak boleh dicicil, ini paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang," sambung Mashur.

3. Uang jaminan penawaran lelang dapat dikembangkan

KPU Lampung Lelang Barang Milik Negara, dari Elektronik hingga Mebel ilustrasi lelang (Pixabay.com/Mudassar Iqbal)

Lebih lanjut Mashur menyampaikan, segala biaya timbul sebagai akibat transaksi perbankan barang menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan. Setelah menyetorkan uang jaminan, peserta lelang baru dapat menawar besaran paling sedikit sama dengan nilai limit.

Bagi peserta lelang penawaran tertinggi telah mencapai atau melampaui nilai limit, disahkan oleh pejabat lelang/pelelang sebagai pemenang lelang.

"Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli atau pemenang lelang, maka uang jaminan penawaran lelang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan," kata dia.

4. Informasi lebih lanjut lelang

KPU Lampung Lelang Barang Milik Negara, dari Elektronik hingga Mebel ilustrasi lelang (Pixabay.com/mohamed Hassan)

Mashur menambahkan, para calon peserta lelang hendak memperoleh informasi lebih lanjut terkait objek lelang, maka dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Provinsi Lampung di nomor handphone 081379944433.

Kemudian terkait informasi teknis lelang bisa menghubungi Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bandar Lampung atau mengakses nomor telepon (0721) 474735.

"Pihak berkepentingan atau peminat lelang, tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun, atau ganti rugi atas apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Bandar Lampung/KPU Lampung," tandas dia.

Baca Juga: KPU Lampung Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp1,4 Triliun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya