Kakorlantas Polri Datang, Polda Lampung Tambah Titik Penyekatan Jalur Mudik

Dari 9 titik penyekatan ada 5 lokasi jadi titik krusial

Lampung Selatan, IDN Times - Polda Lampung menambah satu titik lokasi penyekatan arus lalu lintas. Itu terkait aturan larangan mudik Lebaran 2021 semula 8 titik, kini menjadi 9 lokasi penyekatan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, mengatakan, titik penyekatan itu ditambah pasca Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, melakukan survei lokasi penyekatan di wilayah hukum Polda Lampung, Kamis (22/4/2021).

"Sesuai rencana, penyekatan di Polda Lampung ada 9 titik lokasi penyekatan, yang tersebar di beberapa Polres Provinsi Lampung," ujarnya. 

Baca Juga: Polda Lampung, Sumsel, Banten Bahas Operasi Ketupat, Ini Hasilnya

1. Dari 9 titik lokasi penyekatan, ada 5 titik krusial

Kakorlantas Polri Datang, Polda Lampung Tambah Titik Penyekatan Jalur MudikKakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melakukan survey lokasi penyekatan Polda Lampung (IDN Times/Istimewa)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengemukakan, Irjen Pol Istiono dalam kunjungan ke Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan berdasarkan analisa dari 9 titik lokasi penyekatan, terdapat 5 titik krusial menjadi perhatian.

"Wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan 4 titik di lokasi, tepatnya menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni. Sementara 1 titik lainnya di wilayah hukum Polres Mesuji, tepatnya di area kedatangan dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan," urai Pandra sapaan akrabnya.

Ia menambahkan,, khusus satu titik di wilayah hukum Polres Mesuji tepatnya di Jalur Tol KM.239 Exit Pematang Panggang dan jalur Arteri menuju Palembang. Apabila ada pergerakan arus lalu lintas, dari dan menuju Palembang-Lampung di jalur Tol, semua kendaraan akan keluarkan di exit Simpang Pematang.

"Untuk kendaraan yang memenuhi syarat ke Lampung, akan dimasukkan kembali ke jalur tol menuju ke Lampung, dan bagi kendaraan angkutan dilarang akan di putar kembali ke arah Palembang melalui jalur arteri," papar Pandra

2. Diharapkan mampu hadapi para pemudik bandel

Kakorlantas Polri Datang, Polda Lampung Tambah Titik Penyekatan Jalur MudikKakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melakukan survey lokasi penyekatan Polda Lampung (IDN Times/Istimewa)

Sementara penyekatan jalur arteri dari Palembang ke Lampung, bagi kendaraan yang dilarang bakal diputar balik kembali, melalui jalur arteri di lokasi Simpang Pematang.

Pandra berharap, langkah tersebut dapat menghadapi para pemudik nekat atau bandel saat diterapkannya aturan larangan mudik Lebaran 2021. "Sehingga mengurangi beban penyekatan di Polres Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Bakauheni," ucapnya.

3. Daftar 9 titik penyekatan dan 5 lokasi krusial di wilayah hukum Polda Lampung

Kakorlantas Polri Datang, Polda Lampung Tambah Titik Penyekatan Jalur MudikKakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melakukan survey lokasi penyekatan Polda Lampung (IDN Times/Istimewa)

Berikut IDN Times rangkum 9 titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah hukum Polda Lampung:

- Polres Lampung Selatan: 4 titik (akses menuju Pelabuhan Bakauheni)
- Polres Mesuji: 1 titik (perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan)
- Polres Lampung Barat: 2 titik (perbatasan dengan Provinsi Bengkulu)
- Polres Way Kanan: 1 titik (perbatasan dengan OKU Sumatera Selatan)
- Polresta Bandar Lampung: 1 titik (Pelabuhan Panjang)

Sementara, dari 9 titik penyekatan tersebut, terdapat 5 titik krusial dan menjadi fokus perhatian, di antaranya seperti:

1. Titik penyekatan di depan pelabuhan Bandar Jaya Lampung Selatan, dilaksanakan untuk menjaring kendaraan datang dari Jalur Lintas Timur.
2. Titik penyekatan simpang Hata Lampung Selatan, menjaring kendaraan dari Jalur Lintas tengah.
3. Titik penyekatan di Gerbang Tol KM 4 Bakauheni Selatan, menjaring kendaraan dari jalur Tol.
4. Titik penyekatan di Seaport Pelabuhan, guna menjaring kendaraan yang kemungkinan lolos dari 3 titik penyekatan di atas. Khususnya, kendraan roda dua (R2), karena masih ada kemungkinan lolos melalui jalur jalan kecil pedesaan.

Baca Juga: Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya