Jual Beli Solar Subsidi 390 Ton Sejak 2021, Direktur PT URM Tersangka

Modus angkut BBM subsidi menggunakan truk

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar 49 ton di PT Usaha Remaja Mandiri (URM) beralamat Jalan Soekarno-Hatta KM 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut menetapkan 6 tersangka masing-masing inisial BW selaku Direktur PT. URM, DY (karyawan PT.URM), RN (pemasok), HW (pemasok), UJ (Kordinator Supir Pembelian Solar Subsidi), dan DH (Kordinator Supir Pembelian Solar Subsidi).

"Total barang bukti solar 49 ton tersebut diakui para tersangka hasil operasi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah," ujar Kasubdit 4 Tidpiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Profil Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus, Segini Hartanya

1. Penyelidikan dimulai September 2022

Jual Beli Solar Subsidi 390 Ton Sejak 2021, Direktur PT URM TersangkaDitreskrimum Polda Lampung kembali membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Yusriandi melanjutkan, pihaknya mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sekitar awal September 2022. Kemudian tim menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49 ton di lokasi PT UMR.

Selanjutnya, kepolisian menggelar rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kuitansi, keterangan ahli hingga petunjuk mengarah perbuatan melawan hukum.

"Hasilnya kami mengamankan barang bukti BBM solar 49 ton, disalahgunakan selama bulan Juli-Agustus 2022. Para pihak tersebut membeli, mengangkut, dan meniagakan solar subsidi pemerintah dari beberapa SPBU di sekitar TKP dan beberapa tempat lain di wilayah Bandar Lampung," ungkap Kasubdit.

2. Beroperasi sejak 2021 total penyalahgunaan sekitar 390 ton

Jual Beli Solar Subsidi 390 Ton Sejak 2021, Direktur PT URM TersangkaDitreskrimum Polda Lampung kembali membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Dalam modusnya, para pihak terlibat memanfaatkan moda angkut mobil Truk Hyno dan Truk Fuso untuk membeli BBM subsidi solar, kemudian dipindahkan ditampung ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter satu kali pengisi atau pengangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung sejak 2021 sampai dengan Agustus 2022. Sehingga bila diakumulasikan dari Januari 2021-Agustus 2022 solar subsidi telah diperjualbelikan ke PT. URM sebanyak 390.000 liter atau 390 ton, dengan nilai uang Rp2.008.500.000.

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 6 tersangka, namun saat ini tidak kami hadirkan karena masih pengembangan penyidikan," ungkap Yusriandi.

3. Tersangka diancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar

Jual Beli Solar Subsidi 390 Ton Sejak 2021, Direktur PT URM TersangkaDitreskrimsus Polda Lampung membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar 49 ton di PT. Usaha Remaja Mandiri (URM). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bersamaan dengan pengungkapan kasus tersebut, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit Truk Mitsubishi Fuso nopol BE 9076 AQ dan BE 8757 DK, 1 Truk Hino nopol BG 8024 AK, 1 tangki berisi solar subsidi 49 ton, sejumlah kuitansi pembayaran BBM bernilai puluhan hingga jutaan rupiah.

Yusriandi menegaskan, para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah," tandas Kasubdit.

Baca Juga: Catat! Ini Target Sasaran Operasi Zebra Krakatau 2022 Polda Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya