Dalih Ingin Beli HP Buat Anak Belajar, Pria Lampung Nekat Curi Uang

Barang bukti uang tunai Rp2,6 juta

Bandar Lampung, IDN Times - RS (38), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung mengaku terpaksa melancarkan aksi tindak pidana pencurian. Ia berdalih guna membelikan gadget untuk sang buah hati hendak belajar daring.

Pelaku pencurian uang tunai Rp2,6 juta beraksi di salah satu rumah beralamat di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Modus berpura-pura sebagai petugas PLN menawarkan layanan gratis tersebut berhasil digagalkan.

"Saya terpaksa, buat beli HP anak sekolah online. Baru satu kali ini, korban percaya kalau listrik rumahnya mau diperbaiki, pas dia lengah saya masuk rumah ambil dompet berisi uang itu di kamar," ujar RS, dihadapan awak media, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Khilafatul Muslimin Ke Kejati

1. Pelaku pura-pura jadi petugas PLN dan meminta minuman pada korban

Dalih Ingin Beli HP Buat Anak Belajar, Pria Lampung Nekat Curi UangRS (38), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung mengaku terpaksa melancarkan aksi tindak pidana pencurian. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Panit I Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, Aipda Eko Setiawan menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai salah satu petugas PLN, Senin (18/10/2021).

“Pelaku ini pura-pura menawarkan layanan pergantian termis gratis ke korban. Tanpa rasa curiga korban langsung mempersilahkan pelaku masuk untuk memeriksa arus listrik rumahnya," kata Eko, mewakili Kapolsek, Kompol David Sianipar.

Ditengah aksinya itu, RS meminta air minum pada korban, agar sang pemilik rumah lengah dan dirinya dapat menyatroni rumah tersebut. "Dia masuk kamar yang kebetulan dompet itu di atas ranjang, tapi sebelum berhasil kabur aksi korban lebih dulu kepergok," sambung dia.

2. Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolsek Tanjungkarang Barat

Dalih Ingin Beli HP Buat Anak Belajar, Pria Lampung Nekat Curi UangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Melihat pelaku keluar dari kamar, Eko melanjutkan korban langsung berteriak untuk meminta tolong masyarakat sekitar rumah dan setelah dilakukan penggeledahan dompet tersebut disimpan dalam tas milik korban berwarna hitam.

Pelaku kemudian langsung diserahkan ke kantor polisi, berikut barang bukti berupa dompet dan uang tunai milik korban.

"Kita juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan tas selempang milik pelaku," imbuh dia.

3. Mantan residivis tindak pidana pengedaran narkotika

Dalih Ingin Beli HP Buat Anak Belajar, Pria Lampung Nekat Curi UangRS (38), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung mengaku terpaksa melancarkan aksi tindak pidana pencurian. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatannya, Eko menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atas tindak pidanan pencurian dan diancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis atas kasus narkoba di tahun 2013 dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun 3 bulan. Akibat kedapatkan mengantarkan narkotika jenis ganja seberat 3 Kg ke daerah Tanggerang.

"Kalau dari pengakuan pelaku baru satu kali, tapi tentu kita akan melakukan pengembangan, maka dari itu kami memita para korban merasa mengalami pencurian serupa segera melapor ke Mapolsek Tanjungkarang Barat," tandas dia.

Baca Juga: OJK: Ada 38 Kasus Aduan dan Konsultasi Pinjol di Lampung 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya