Curi 8 Slop Rokok dan Uang Rp1,5 Juta, Anak 15 Tahun Terancam Penjara

Pelaku telah ditangkap dan diamanakan di Mapolsek Baradatu

Way Kanan, IDN Times - Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) warga Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan inisal HY (15) diamankan anggota Polsek Baradatu, Minggu (5/6/2022).

Penangkapan terhadap HY setelah kepolisian menerima laporan dan diduga HY pelaku utama pendongkelan sebuah warung dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di kampung sekitar.

"Benar, pelaku kami tangkap di Dusun V Kampung Gedung Pakuon sekitar jam 1 dini hari, tanpa memberikan perlawanan terhadap petugas kepolisian," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal

1. Pelaku diamankan bersamaan barang bukti handphone curian

Curi 8 Slop Rokok dan Uang Rp1,5 Juta, Anak 15 Tahun Terancam Penjarapixabay.com/id/users/free-photos-242387

Selain mengamankan pelaku, Andre mengungkapkan, Tim Tekab 308 Polsek Baradatu mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit handphone merk OPPO tipe A5S warna Hitam. Selain itu, penangkapan ini juga telah melalui serangkaian proses penyelidikan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ABH di kediamannya Kampung Gedung Pakuon, Baradatu," imbuh Kasatreskrim.

Andre menambahkan, pelaku berikut barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Polsek Baradatu untuk diperiksa lebih lanjut. "Langsung kami amankan, saat ini HY sudah kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

2. Modus pencurian mendongkel jendela rumah korban

Curi 8 Slop Rokok dan Uang Rp1,5 Juta, Anak 15 Tahun Terancam PenjaraFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Lebih lanjut Andre menyampaikan, tersangka HY merupakan nontarget operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2022 tersebut melancarkan aksi pencurian di sebuah warung milik warga Kampung Gedung Pakuon, Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 02:00 WIB.

Modusnya, tersangka mendongkel jendela samping rumah korban Sriyono, lalu masuk ke dalam warung dan mengambil barang berupa 8 slop rokok berbagai merk, 1 unit handphone merk oppo A5S warna hitam, dan uang tunai Rp1,5 juta.

"Atas kejadian inilah korban akhirnya melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti," imbuh Kasatreskrim.

3. Anak berhubungan dengan hukum terancam 7 tahun penjara

Curi 8 Slop Rokok dan Uang Rp1,5 Juta, Anak 15 Tahun Terancam PenjaraIlustrasi

Maka dari perbuatannya tersebut, Kasatreskrim juga menegaskan, HY meski masih berstatus anak di bawah umur akan dapat dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai perundang-undangan berlaku. Kami juga masih mendalami aksi tersangka, apakah ikut melibatkan pelaku lainnya," tandas Andre.

Baca Juga: Tampar dan Pukul Istri, Pria di Way Kanan Terancam Penjara 5 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya