Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Curi 8 Slop Rokok dan Uang Rp1,5 Juta, Anak 15 Tahun Terancam Penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Way Kanan, IDN Times - Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) warga Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan inisal HY (15) diamankan anggota Polsek Baradatu, Minggu (5/6/2022).

Penangkapan terhadap HY setelah kepolisian menerima laporan dan diduga HY pelaku utama pendongkelan sebuah warung dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di kampung sekitar.

"Benar, pelaku kami tangkap di Dusun V Kampung Gedung Pakuon sekitar jam 1 dini hari, tanpa memberikan perlawanan terhadap petugas kepolisian," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

1. Pelaku diamankan bersamaan barang bukti handphone curian

ilustrasi suami yang membagikan live location kepada istri (pixabay.com/free-photos-242387)

Selain mengamankan pelaku, Andre mengungkapkan, Tim Tekab 308 Polsek Baradatu mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit handphone merk OPPO tipe A5S warna Hitam. Selain itu, penangkapan ini juga telah melalui serangkaian proses penyelidikan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ABH di kediamannya Kampung Gedung Pakuon, Baradatu," imbuh Kasatreskrim.

Andre menambahkan, pelaku berikut barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Polsek Baradatu untuk diperiksa lebih lanjut. "Langsung kami amankan, saat ini HY sudah kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

2. Modus pencurian mendongkel jendela rumah korban

Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Lebih lanjut Andre menyampaikan, tersangka HY merupakan nontarget operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2022 tersebut melancarkan aksi pencurian di sebuah warung milik warga Kampung Gedung Pakuon, Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 02:00 WIB.

Modusnya, tersangka mendongkel jendela samping rumah korban Sriyono, lalu masuk ke dalam warung dan mengambil barang berupa 8 slop rokok berbagai merk, 1 unit handphone merk oppo A5S warna hitam, dan uang tunai Rp1,5 juta.

"Atas kejadian inilah korban akhirnya melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti," imbuh Kasatreskrim.

3. Anak berhubungan dengan hukum terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Maka dari perbuatannya tersebut, Kasatreskrim juga menegaskan, HY meski masih berstatus anak di bawah umur akan dapat dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai perundang-undangan berlaku. Kami juga masih mendalami aksi tersangka, apakah ikut melibatkan pelaku lainnya," tandas Andre.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us