Catat! Penumpang Kereta Api Stasiun Tanjungkarang Wajib Vaksin Booster

Berlaku mulai 17 Juli 2022

Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengumumkan para calon penumpang belum menerima vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat boarding. Kebijakan itu berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Keputusan tersebut menyesuaikan terbitan Surat Edaran (SE) Kemenhub RI Nomor 72 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19 tertanggal 8 Juli 2022.

"Divre IV Tanjungkarang mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemik COVID-19. Kebijakan diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” ujar Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Senin (11/7/2022).

1. PT KAI sediakan layanan vaksinasi booster

Catat! Penumpang Kereta Api Stasiun Tanjungkarang Wajib Vaksin BoosterHumas Stasiun Tanjungkarang, Jaka Jakarsih (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jaka melanjutkan, para calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah penanganan COVID-19 pada lokasi telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah menyediakan fasilitas vaksinasi di klinik Mediska Tanjungkarang dan Baturaja. Nantinya, jumlah klinik akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

"Pelanggan tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat, dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” katanya.

Baca Juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau Vaksin

2. Calon penumpang wajib pakai masker

Catat! Penumpang Kereta Api Stasiun Tanjungkarang Wajib Vaksin BoosterIlustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, Jaka menyampaikan, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Maka dari itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

"Masker digunakan harus masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," ingatnya.

Selain itu, pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. "Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," sambung dia.

3. Rapid tes antigen Rp35 ribu

Catat! Penumpang Kereta Api Stasiun Tanjungkarang Wajib Vaksin BoosterStasiun Kereta Api Kertapati Palembang Buka Posko Booster Gratis (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jaka menambahkan, Divre IV Tanjungkarang juga masih menyediakan layanan rapid tes antigen seharga Rp35 ribu di Stasiun Tanjungkarang, untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa pandemik COVID-19, serta layanan antigen dan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” ucap Jaka.

4. Syarat mutlak naik kereta api 17 Juli mendatang

Catat! Penumpang Kereta Api Stasiun Tanjungkarang Wajib Vaksin BoosterSituasi Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas mulai 17 Juli:

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan di Bandara Radin Inten II Lampung?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya