Catat! Ini Tanggal Resmi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Lampung

Syarat wajib WNI hingga bebas narkotika

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mulai mensosialisasikan terkait pendaftaran calon anggota Bawaslu Lampung periode 2022-2027. Pendaftaran dimulai 22-30 Juni 2022 setiap hari kerja mulai pukul 08.30-16.00 WIB.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tuntun Sinaga mengatakan, pelampiran dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui tiga cara yaitu, pos kilat khusus, email, dan dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Lampung di Jalan Diponegoro No. 19B, Telukbetung utara, Bandar Lampung.

"Email bisa dikirimkan ke timselbwslampung@gmail.com dan diterima paling lambat saat batas waktu penerimaan pendaftaran 30 Juni 2022 mendatang," ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: KPU Lampung Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp1,4 Triliun

1. Calon anggota Bawaslu Lampung wajib WNI hingga bebas narkotika

Catat! Ini Tanggal Resmi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu LampungBenner rekrutmen anggota Bawaslu Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Terkait persyaratan mendaftar calon anggota Bawaslu Lampung, Tuntun menjelaskan, pelamar wajib merupakan warga negara Indonesia (WNI); berusia maksimal 35 tahun saat mendaftar; minimal pendidikan sarjana Strata 1 (S1); setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, pendaftar juga harus memiliki integritas; berkepribadian kuat, jujur dan adil; berkemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu; serta bebas dari narkotika.

"Semua warga negara Indonesia bisa ikut mendaftar, kamu juga mengharapkan kaum perempuan bisa ikut berpartisipasi serta mendaftarkan diri menjadi bagian dari calon anggota Bawaslu," katanya.

2. Wajib mengundurkan diri dari jabatan politik paling lambat 5 tahun sebelum mendaftar

Catat! Ini Tanggal Resmi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu LampungKumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tuntun juga menyampaikan, calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar. Itu diikuti melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan politik.

"Ini juga berlaku bagi pemegang jabatan di pemerintahan dan BUMD atau BUMN pada saat mendaftar, bagi yang pernah menjabat sebelumnya," tutur dia.

3. Jumlah rekrutmen belum diketahui

Catat! Ini Tanggal Resmi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu LampungKetua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Dok. Humas Bawaslu)

Lebih lanjut Tuntun ikut menginformasikan, belum dapat memastikan detail jumlah rekrutmen pada komisioner Bawaslu setempat. Pasalnya, dari tujuh komisioner pengawas pemilu tingkat provinsi, kini terdapat tiga nama akan berakhir masa jabatannya di 2022 yaitu, Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar, dan Ade Asya'ri.

Sedangkan empat komisioner lainnya masa jabatannya masih sampai tahun depan. Mengingat, kedua komisioner merupakan penambahan dari komisioner sebelumnya.

“Kita masih menunggu keputusan dari pusat. Apakah rekrut hanya tiga atau tujuh sekaligus, tapi yang jelas rekrutmen sudah kami buka," tandas Ketua Timsel.

Baca Juga: Cerita Difabel Netra Tes UTBK, Mau Buktikan Difabel Bisa Kuliah di PTN

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya