Buron Setahun, Pelaku Ilegal Logging 10 Kubik Kayu Lamtim Ditangkap

Kayu jenis bayur asal hutan Register 38

Intinya Sih...

  • Tersangka illegal logging di Lampung Timur ditangkap setelah satu tahun buron.
  • Pelaku EP (43) dibekuk petugas tanpa perlawanan di jalan raya kawasan Marga Sekampung.
  • 10 kubik kayu jenis bayur diselundupkan ke Jakarta untuk dijual sebagai bahan baku pembuatan furniture.

Lampung Timur, IDN Times - Seorang tersangka illegal logging di Kabupaten Lampung Timur ditangkap setelah satu tahun buron. Kasus ini menangkap tangan barang bukti tindak pidana 10 kubik kayu.

Pelaku inisial EP (43) warga Kecamatan Marga Sekampung. Ia dibekuk petugas tanpa perlawanan di jalan raya kawasan Kecamatan setempat, Rabu (17/1/2024).

"Benar, tersangka EP sudah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian sejak awal 2023 kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Kamis (18/1/2023).

Baca Juga: Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Bos SD-SMP Tanggamus

1. Awal terungkap kasus sejak Februari 2023

Buron Setahun, Pelaku Ilegal Logging 10 Kubik Kayu Lamtim DitangkapSosok tersangka EP. (DOK. Polres Lampung Timur).

Johanes menjelaskan, keterlibatan pelaku EP dalam perkara illegal logging ini setelah anggota Polres Lampung Timur mengamankan satu unit truk mengangkut 10 kubik kayu di Desa Girimulyo, Marga Sekampung pada Februari 2023 lalu.

Kala itu, petugas menangkap dua orang pelaku lainnya mengangkut kayu jenis bayur ke dalam truk boks B 99 VXW. Kedua pelaku BP (33) dan OY (42).

"Hasil penyelidikan kami, kayu-kayu ini akan diselundupkan ke Jakarta untuk dijual sebagai bahan baku pembuatan furniture," ungkap Johanes.

2. Tak pernah mengindahkan surat panggilan polisi

Buron Setahun, Pelaku Ilegal Logging 10 Kubik Kayu Lamtim DitangkapIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Dalam penanganan perkara, Johanes mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan perkara dan mendapati nama pelaku lainnya yakni, EP.

Mengetahui keterlibatan EP, kepolisian setempat akhinya beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap pria tersebut untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan. 

"Sejak awal 2023, yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan beberapa kali surat panggilan kami, hingga akhirnya masuk DPO dan dilakukan upaya penangkapan paksa," tegasnya.

3. Kayu berasal dari hutan kawasan Register 38

Buron Setahun, Pelaku Ilegal Logging 10 Kubik Kayu Lamtim Ditangkappexels.com/David Riano Cortes

Guna melengkapi berkas perkara, Johanes menambahkan, dalam tindak pidana ini pihaknya telah mengamankan 1 unit truk merek Isuzu, beberapa unit telepon genggam, hingga 10 kubik kayu.

"Hasil pemeriksaan kami kayu-kayu bayur ini diduga berasal dari kawasan hutan Register 38," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Tips PLN Lampung ke Warga Hadapi Cuaca Ekstrem dan Banjir

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya