Bocah Usia 6 Tahun di Lampung Timur Dicabuli Paman sampai Kesakitan

Berawal numpang mandi di rumah pelaku

Intinya Sih...

  • Bocah perempuan 6 tahun, NUA, menjadi korban kekerasan seksual pencabulan oleh pamannya sendiri, Selamet Wahyudi (41).
  • Peristiwa terjadi saat NUA menumpang mandi di rumah pelaku, yang kemudian langsung mencabuli dan membuat korban menangis kesakitan.
  • Selamet Wahyudi ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi dan dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Lampung Timur, IDN Times - Nasib pilu dialami bocah perempuan inisial NUA (6) asal Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Bocah itu menjadi korban kekerasan seksual pencabulan oleh pamannya sendiri.

Pelaku Selamet Wahyudi (41) warga Desa Waringin Jaya, Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Ia kini telah diringkus oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Iya, telah terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku SW sudah diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmad Alhaqqi dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: BPS: Perekonomian Lampung Tumbuh 9,71 Persen, Pertanian Dominan

1. Diawali korban numpang mandi di rumah pelaku

Bocah Usia 6 Tahun di Lampung Timur Dicabuli Paman sampai KesakitanPelaku cabul Selamet Wahyudi (41) warga Desa Waringin Jaya, Bandar Sribhawono, Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur.

Maulana menjelaskan, tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bermula saat korban NUA mengikuti ibu kandungnya membantu memasak persiapan hajatan di rumah warga berada di Desa Waringin Jaya, Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian korban menumpang mandi di rumah pelaku. Namun saat NUA selesai Selamet Wahyudi tiba-tiba menghampirinya dan langsung menggendong korban anak tersebut ke dalam kamar mandi.

"Di dalam kamar mandi itu, terlapor langsung mencabuli korban anak NUA hingga menangis kesakitan," ungkapnya.

2. Korban mengeluh kesakitan pada alat vital

Bocah Usia 6 Tahun di Lampung Timur Dicabuli Paman sampai KesakitanIlustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Mendapati korban menangis, pelaku Selamat Wahyudi langsung menghentikan aksi bejatnya terhadap NUA. Korban anak itu dimandikan kembali dan langsung membawanya keluar dari kamar mandi serta memakaikan pakaian dan meninggalkannya.

Sejak peristiwa itu, korban mengeluh merasakan sakit pada bagian intimnya. Alhasil, orang tua korban menaruh curiga langsung memintai pengakuan sang buah hati.

"Akibat kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan Selamet Wahyudi atas kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur," ucap Maulana.

3. Hasil visum menunjukan korban alami luka pada bagian intim akibat benda tumpul

Bocah Usia 6 Tahun di Lampung Timur Dicabuli Paman sampai KesakitanIlustrasi korban. (Dok. Istimewa/IDN Times)

Berbekal laporan orang tua korban ini, Maulana menambahkan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap Selamet Wahyudi tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Bersamaan dengan kegiatan penangkapan ini, polisi turut menyita dan mengamankan barang bukti berupa celana dalam hingga hasil visum memperlihatkan adanya kekerasan seksual akibat benda tumpul dialami korban.

"Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana 15 tahun penjara," tandas Kasatreskrim.

4. Layanan kekerasan seksual di Lampung

Bocah Usia 6 Tahun di Lampung Timur Dicabuli Paman sampai Kesakitanilustrasi menggunakan telpon seluler di depan laptop (pexels.com/Engin Akyurt)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon). 

Baca Juga: Pj Gubernur Lampung Samsudin Bakal Berkantor di Kota Baru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya