Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bidan Tersangka Penganiayaan Nenek di Lamteng Ditahan, Ini Motifnya!

Sosok tersangka bidan Y telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan seorang korban nenek di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).
Intinya sih...
  • Polisi menahan bidan Y yang menganiaya nenek di Lampung Tengah hingga babak belur.
  • Bidan Y mengaku tega menganiaya nenek karena dendam dan motif ekonomi.
  • Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Lampung Tengah, IDN Times - Polisi akhirnya menahan tersangka bidan inisal Y sempat viral menganiaya seorang nenek di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) hingga babak belur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penahanan bidan Y tersebut pascadilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya, tersangka Y, bidan melakukan penganiayaan di TKP Kampung Tanjung Jaya, Bangun Rejo hari ini sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

1. Dendam karena pinjam uang tidak pernah diberi korban

Penampakan korban nenek Y. (IDN Times/Istimewa).

Dari hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini, Umi mengungkapkan, penyidik memperoleh pengakuan bidan Y tega menganiaya korban seorang nenek inisal R (66) sampai babak belur lantaran dilandasi motif ekonomi.

"Jadi di mana tersangka ini sering berupaya untuk meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan," ungkapnya.

Alhasil, tersangka Y menerima penolakan hendak membeli ayam milik korban di waktu kejadian, seketika emosi dikarenakan terlanjur memiliki dendam dengan sang nenek sebelumnya. "Saat kejadian tersangka kesal hingga meluapkan dendamnya ke korban," sambung Umi.

2. Diancam pasal penganiayaan pidana 5 tahun penjara

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait penahanan tersangka, Umi menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat menjerat bidang Y persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2.

"Iya pasal penganiayaan, ancaman pidana maksimal kurungan 5 tahun penjara," tandas Umi.

3. Video korban nenek sempat viral

Penampakan TKP penganiayaan dialami korban nenek Y. (IDN Times/Istimewa).

Pengungkapan kasus ini diketahui seiring viralnya rekaman video seorang nenek disebut menjadi korban penganiayaan tersangka Y, wanita berprofesi sebagai bidan. Korban sampai babak belur hingga mengalami luka di bagian kepala.

Dari video diterima IDN Times, sang nenek terekam nampak meringis kesakitan tengah duduk bersimpuh di pelataran depan rumah dalam kondisi darah mengucur dari kepala hingga ke leher.

Pada detik-detik akhir video beredar, perekam video memperlihatkan sebuah dapur dengan kondisi lantai terdapat cecera darah. "TKP", tulis pada latar video beredar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us