Beda dengan Pemilu, TPS Lokasi Khusus Pilkada 2024 Lampung Turun

Jumlah pasti tunggu DPS Pilkada 2024

Intinya Sih...

  • KPU Provinsi Lampung memastikan jumlah TPS lokasi khusus pada Pilkada 2024 turun dibandingkan dengan Pemilu pada Februari kemarin.
  • Penurunan jumlah TPS disebabkan oleh aturan maksimal kapasitas pemilih di masing-masing TPS yang berubah, dengan maksimal pemilih 600 orang per TPS.
  • KPU Lampung belum mengantongi angka pasti jumlah TPS lokasi khusus berikut pemilihnya, karena masih menunggu penetapan Daftar Pemilih Sementara hasil tahapan Coklit tengah berlangsung.

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung memastikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus pada Pilkada serentak 2024 turun dibandingkan dengan Pemilu pada Februari kemarin

Anggota KPU Provinsi Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto mengatakan, pengurangan TPS pada lokasi khusus itu seiring berubahnya aturan maksimal kapasitas pemilih di masing-masing TPS.

"Untuk Pemilu 2024, kita punya 38 TPS lokasi khusus se-Lampung dengan per TPS 300 pemilih. Sedangkan di Pilkada maksimal pemilih 600 orang per TPS. Jadi otomatis jumlah TPS lokasi khusus itu pasti berkurang," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: 43 Gempa Bumi Guncang Lampung Selama Juni 2024, Terbesar di Tanggamus

1. Jumlah pasti kebutuhan TPS lokasi khusus tunggu DPS

Beda dengan Pemilu, TPS Lokasi Khusus Pilkada 2024 Lampung TurunPara Komisioner KPU Provinsi Lampung. (Instagram/@KPU_Lampung).

Agus mengatakan, penambahan jumlah pemilih dalam satu TPS ini dikarenakan pelaksanaan Pemilu merupakan hajat nasional, sedangkan untuk Pilkada merupakan agenda lokal di tiap daerah.

Meski demikian, KPU Lampung belum mengantongi angka pasti jumlah TPS lokasi khusus berikut pemilihnya, dikarenakan masih menunggu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil tahapan Coklit tengah berlangsung.

"Saat ini masih proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih, kita tunggu, setelah ada DPS baru bisa dipetakan jumlah kebutuhan TPS lokasi khusus," imbuh dia.

2. Penempatan lapas, rutan, hingga perguruan tinggi

Beda dengan Pemilu, TPS Lokasi Khusus Pilkada 2024 Lampung TurunSuasana napi Lapas di Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Agus menyampaikan, penempatan TPS lokasi khusus di Lampung ini akan dilokasikan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), hingga perguruan tinggi.

"Kami siapkan TPS lokasi khusus ini untuk Pilkada 2024, agar mengakomodasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya sesuai alamat tertera di KTP," katanya.

3. Instansi mengajukan ke KPU

Beda dengan Pemilu, TPS Lokasi Khusus Pilkada 2024 Lampung TurunIlustrasi Pilkada. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Agus melanjutkan, instansi semisal lapas, rutan atau perguruan tinggi tersebut harus mengajukan penempatan TPS lokasi khusus ke KPU Lampung. Itu dengan menyerahkan elemen data kependudukan pemilih lengkap sesuai form.

Kemudian bakal ditindaklanjuti oleh KPU Lampung, untuk diakomodasikan penempatan logistik pemilihan di TPS lokasi khusus tersebut.

"Iya, jadi mereka yang ajukan, baru nanti kami yang mengakomodasi logistik, tapi untuk cokli pemilihnya tidak dilakukan oleh Pantarlih setempat," tandasnya.

Baca Juga: Buntut Peluru Nyasar Anggota DPRD, Polda Lampung Bakal Tertibkan Senpi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya