Ayah di Way Kanan Perkosa Anak Tiri, Ancam Sebar Foto Bugil Korban! 

Diperkosa sejak kelas 1 SD

Way Kanan, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan tega memperkosa anak tirinya hingga berulang kali. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu disertai pelaku ancaman kepada korban.

Tersangka inisal SRY (36) warga Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Ia dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan atas laporan polisi karena diduga telah menyetubuhi korban masih berusia 14 tahun.

"Betul, tersangka kami amankan di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Teman tapi Tega! Modus Rental Mobil Malah Digadai ke Orang Lain

1. Tersangka akui sudah berulang kali perkosa korban

Ayah di Way Kanan Perkosa Anak Tiri, Ancam Sebar Foto Bugil Korban! Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Andre, aksi bejat sang ayah terhadap anak tirinya itu terungkap atas laporan polisi dari KS (49) merupakan ibu kandung korban di Polres Way Kanan. Alhasil, petugas langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Hasil pemeriksaan kami, pelaku mengakui sudah berulang kali menyetubuhi korban," ungkap kasatreskrim.

2. Pemerkosaan terjadi sejak korban kelas 1 SD

Ayah di Way Kanan Perkosa Anak Tiri, Ancam Sebar Foto Bugil Korban! Google

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikian polisi, dikatakan Andre, pelapor dan korban serta terlapor sebelumnya pernah dipanggil dan dimediasi oleh pejabat Rukun Kampung (RK) setempat. Itu guna menjelaskan terkait isu beredar di kalangan sekolah tempat korban menuntut ilmu atas tindak pidana tersebut.

Atas mediasi tersebut, tersangka SRY pun tak menampik dan mengakui perbuatannya sudah acapkali menyetubuhi korban sejak 2017 lalu, atau tepatnya kala korban berusia 7 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD.

"Perbuatan ini diakui tersangka terakhir terjadi pada pertengan Mei 2021 lalu, SRY mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah, foto itu memperlihatkan korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian," ungkap Andre.

3. Diperkosa saat ibu korban tidak di rumah

Ayah di Way Kanan Perkosa Anak Tiri, Ancam Sebar Foto Bugil Korban! Google

Dalam aksi bejatnya tersebut Andre melanjutkan, tersangka SRY menyetubuhi korban disertai kalimat-kalimat bernada ancaman dan ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah melainkan sedang pergi keluar.

Akibat perbuatannya, tersangka SRY akan dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (3) atau 83 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga dari korban, maka ancamannya pidana pokok 15 tahun penjara ditambah satu pertiga menjadi 20 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot, Pengawas SPBU Lampura Gelapkan Uang Ratusan Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya