3 Terdakwa Pengedar Ganja Asal Lampung Divonis Penjara 12-20 Tahun

Vonis lebih ringan dibanding tuntutan

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa pengedar narkotika jenia ganja 75 kilogram hukuman pidana kurungan selama 12 hingga 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Iwan Kurniawan (27) bersama dua kurirnya yaitu, Femby Alfember (27) warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan Agung Diki Lestari (22) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta Bandar Lampung asal Kabupaten Lampung Tengah.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undanf Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan 20 tahun, Femby 16 tahun dan Agung 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto saat membacakan amar putusan perkara, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Sidang Gugatan Wakil DPRD Lampung, Hakim Nilai Selisih Internal Partai

1. Para terdakwa turut divonis bayar denda Rp1 miliar

3 Terdakwa Pengedar Ganja Asal Lampung Divonis Penjara 12-20 TahunMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa pengedar narkotika jenia ganja 75 kilogram hukuman pidana kurungan selama 12 hingga 20 tahun penjara. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain hukuman badan, hakim turut menjatuhkan ketiga terdakwa hukuman tambahan berupa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan tidak dibayarkan diganti tiga bulan penjara.

Efiyanto menilai, hal-hal memberatkan atas vonis Iwan yaitu, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah mendukung upaya pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan sedang menjalani hukuman.

"Untuk hal meringankan, saudara Iwan ialah dengan berterus terang telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan," ucapnya.

2. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU

3 Terdakwa Pengedar Ganja Asal Lampung Divonis Penjara 12-20 TahunSally Ward-Foxton

Sama halnya dilakukan oleh kedua kurir yaitu, Femby dan Agung, majelis hakim menyatakan hal memberatkan kedua terdakwa tidak mengindahkan dan mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta meresahkan masyarakat.

"Hal meringankan, keduanya mengakui perbuatan tindak pidana tersebut, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi kegiatan serupa," kata Efiyanto.

Perlu diketahui, vonis diputuskan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa Iwan dapat diadili hukuman mati. Sedangkan Agung dan Femby dituntut penjara seumur hidup.

3. JPU buka peluang banding perkara

3 Terdakwa Pengedar Ganja Asal Lampung Divonis Penjara 12-20 TahunIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Pascaselesai persidangan, JPU Eka Aftarini mengatakan, pihaknya bakal pikir-pikir terkait hasil putusan perkara tersebut. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan upaya banding.

"Pikir-pikir. Ya pasti, kami akan banding," tandas dia.

Baca Juga: Terdakwa Tipu Gelap Iwan Palera Catut Nama Gubernur Lampung Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya