Lampung Selatan, IDN Times - Bandara Radin Inten II Lampung resmi menyandang status sebagai bandar udara domestik dan menanggalkan status bandar udara internasional bersama 17 bandara lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2024.tentang Penetapan Bandar Udara Internasional mulai tertanggal 2 April 2024. Keputusan ini menetapkan hanya ada 17 bandar udara di Indonesia berstatus bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
"Iya, Bandara Radin Inten saat ini tetap statusnya domestik," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).