Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bandara Raden Inten II Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Intinya sih...

  • Bandara Radin Inten II Lampung resmi berstatus domestik, bukan internasional.
  • Keputusan Menhub menetapkan hanya 17 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.
  • Status domestik Bandara Radin Inten II tetap bisa melayani penerbangan umrah dan internasional.

Lampung Selatan, IDN Times - Bandara Radin Inten II Lampung resmi menyandang status sebagai bandar udara domestik dan menanggalkan status bandar udara internasional bersama 17 bandara lainnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2024.tentang Penetapan Bandar Udara Internasional mulai tertanggal 2 April 2024. Keputusan ini menetapkan hanya ada 17 bandar udara di Indonesia berstatus bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Editorial Team

Tonton lebih seru di