Pringsewu, IDN Times - Satreskrim Polres Pringsewu menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial ES (31) warga Pekon (Desa) Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Selasa (4/4/2023)
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan, pelaku tertangkap tangan polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55). Lokasinya di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu kemarin sekira pukul 15.30 WIB.
Ia melanjutkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. "Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai 40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko," ujar Feabo saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).