Tak Kapok, Residivis Ditangkap Saat Edarkan Uang Palsu di Warung

Pringsewu, IDN Times - Satreskrim Polres Pringsewu menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial ES (31) warga Pekon (Desa) Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Selasa (4/4/2023)
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan, pelaku tertangkap tangan polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55). Lokasinya di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu kemarin sekira pukul 15.30 WIB.
Ia melanjutkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. "Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai 40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko," ujar Feabo saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
1. Berawal dari informasi masyarakat
Kasatreskrim mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah warung / toko sembako. "Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.
"Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak 4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga 500 ribu dari salah satu akun Facebook. Kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang," ungkap Feabo.
2. Terancam pidana 7 tahun
Feabo mengatakan, dari mengedarkan uang palsu di warung itu, pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli. "Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu," bebernya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Tutur Feabo, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.
3. Minta pemilik usaha waspada peredaran uang palsu
Feabo mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadan dan Idul Fitri.
"Ya kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," imbuhnya.