Bandar Lampung, IDN Times - Tak hanya masih menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol tak sesuai ketentuan, kafe dan bar Angle’s Wing juga kembali langgar aturan dengan menampilkan musik hingar bingar dan DJ.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan padahal Angle’s Wing telah diberi kesempatan untuk memperbaiki aturan dalam berusaha di tengah kota di antaranya dengan tidak menyediakan minuman beralkohol golongan B dan C, serta tidak ada penampilan musik DJ
“Bunda sudah kasih peringatan, PNS dan satgas juga sudah mantau dan kasih peringatan. Kalau sampai kayak dulu lagi, buka sampai pagi, jual miras melebihi atauran, musik jedag jedug. Katanya gak ada DJ nya, tapi ternyata ada tuh DJ nya,” katanya, Minggu (31/12/2023).