Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Cermat Ladeni Laporan, DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Timur

IMG_20250621_095600.jpg
Sidang Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Bawaslu Lampung Timur oleh DKPP. (DOK. DKPP).
Intinya sih...
  • DKPP memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Timur terkait pencantuman pasal tidak tepat dalam laporan yang disampaikan oleh Fauzi Ahmad dari LSM Genta Lampung Timur.
  • Pengadu mendalilkan para teradu telah mencantumkan pasal tidak tepat, namun Bawaslu Lampung Timur mengakui kekeliruan tersebut dan telah direvisi namun tetap keliru.
  • Bawaslu Lampung Timur tidak membalas surat permintaan klarifikasi pengadu, berdalih sudah menjelaskan secara rinci kepada pengadu dalam audiensi pada 7 Oktober 2024.

Bandar Lampung, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ketua dan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur.

Sidang perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2025 ini diadukan oleh Fauzi Ahmad dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Lampung Timur mengadukan Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, beserta empat anggotannya Hendri Widiono, Syahroni, Cristine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.

Fauzi Ahmad selaku pengadu absen dalam sidang meskipun sudah dipanggil secara patut oleh DKPP. Berdasar informasi dari Sekretariat DKPP, pemanggilan sidang terhadap Fauzi telah disampaikan pada 13 Juni 2024, akan tetapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan

1. Pengaduan berkaitan pencantuman pasal tidak tepat

Paslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)
Paslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)

Ketua Majelis Sidang, Muhammad Tio Aliansyah memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang meski tanpa kehadiran pengadu. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung, Fitri Yanti (unsur masyarakat), Ahmad Zamroni (unsur KPU), dan Ahmad Qohar (unsur Bawaslu).

“Sesuai dengan pedoman beracara DKPP. Kita lanjutkan sidang pemeriksaan pada hari ini,” kata Tio di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung Jumat (20/6/2025).

Dalam dokumen pengaduan, Fauzi Ahmad mendalilkan para teradu telah mencantumkan pasal tidak tepat, ketika memutuskan laporan yang disampaikannya tidak memenuhi unsur materiil. Dalil itu berawal dari penyampaian laporan oleh Fauzi Ahmad kepada Bawaslu Lampung Timur pada 26 September 2024. Laporan dimaksud memuat indikasi penggunaan alamat rumah dinas bupati, sebagai alamat dari petahana dalam pendaftaran calon Bupati Lampung Timur pada Pilkada serentak 2024.

Pascadua hari setelah laporan tersebut disampaikan tepatnya pada 28 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengirim surat bernomor 269/PP.001/K.LA 04/09/2024, berisikan bahwa laporan disampaikan Fauzi tidak memenuhi unsur materiil merujuk pada Pasal 48 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut pengadu, pasal tersebut tidak tepat menjadi rujukan karena mengatur tentang syarat untuk calon perseorangan. Fauzi Ahmad lantas mengirim surat berisi permintaan klarifikasi dan permohonan gelar perkara kepada Bawaslu Lampung Timur, akan tetapi tidak ada jawaban dari lembaga tersebut.

2. Bawaslu Lampung Timur akui ada kekeliruan

Bakal calon Bupati dan calon wakil bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, Kamis (12/9/2024). (IDN Times/Silviana).
Bakal calon Bupati dan calon wakil bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, Kamis (12/9/2024). (IDN Times/Silviana).

Menanggapi dalil Pengadu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Hendri Widiono mengakui penyebutan Pasal 48 ayat (2) huruf A UU 6 Tahu 2020 merupakan kekeliruan pengutipan dalam surat disampaikan kepada Fauzi Ahmad.

Lanjutnya, kekeliruan tersebut sebenarnya sudah dibahas dan diperbaiki dalam rapat pleno dilaksanakan pada 28 September 2024. Namun, ia berdalih bahwa saat surat tersebut dicetak oleh staf Bawaslu Lampung Timur, justru pasal tersebut kembali muncul.

“Setelah rapat pleno tinggal eksekusi. Tapi setelah dicetak masih ada terdapat pasal 48 tersebut karena penulisan dalam komputer kami itu template,” ucapnya dalam sidang.

3. Meski telah direvisi tapi tetap keliru

Ilustrasi surat (pexels.com/Kampus Production)

Dalam sidang ini diketahui, bahwa tidak tepatnya Pasal 48 ayat (2) huruf A UU 6 Tahun 2020 sebagai dasar hukum tidak memenuhi syarat materiil laporan Fauzi Ahmad, diketahui pada 7 Oktober 2024. Saat itu, Fauzi Ahmad beraudiensi dengan Bawaslu Lampung Timur untuk mempertanyakan relevansi pasal tersebut sebagai dasar hukum Bawaslu Lampung Timur.

Hendri maupun koleganya di Bawaslu Lampung Timur mengaku tidak membaca secara rinci revisi dari surat yang telah dicetak tersebut. Mereka meyakini, catatan dalam rapat pleno telah dimasukkan ke dalam surat revisi akan disampaikan kepada Fauzi Ahmad.

“Kami sudah memperbaiki surat tersebut pada 7 Oktober 2024. Saya juga ngomong akan menyatakan ke media kalau ini bentuk kesalahan kami,” ungkap Hendri juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur.

4. Dalih tak balas surat permintaan klarifikasi pengadu

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Hendri turut mengakui, pihaknya tidak membalas surat disampaikan Fauzi Ahmad terkait permintaan klarifikasi dan juga permohonan uji gelar perkara. Ia berdalih surat tersebut tidak perlu dibalas karena Bawaslu Lampung Timur telah menjelaskan secara rinci kepada Fauzi Ahmad dalam audiensi pada 7 Oktober 2024.

“Tanggal 7 Oktober itu sebenarnya sudah clear and clean karena pelapor (Fauzi Ahmad) sudah duduk bareng dengan kami. Menurut Peraturan Juknis ini sudah selesai,” terang Hendri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us