Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peristiwa kecelakaan lalulintas tabrak lari merenggut 1 korban jiwa berhasil diungkap polisi. (Dok. Polres Pringsewu).
Peristiwa kecelakaan lalulintas tabrak lari merenggut 1 korban jiwa berhasil diungkap polisi. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Peristiwa kecelakaan lalulintas tabrak lari merenggut 1 korban jiwa terjadi di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di simpang empat Pasar Induk Pringsewu pada pertengahan Agustus 2023 lalu berhasil diungkap polisi.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap seorang pria, Muhammad Khairul Khafid (27), warga Pekon (Desa) Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Ia ditangkap tim gabungan unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu ditempat pelariannya di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten Jumat (6/10/2023), sekira pukul 23.30 WIB.

1. Kronologi lakalantas

Unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda saat melakukan olah TKP (IDN Times/Yuda Almerio)

Kasatlantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, menjelaskan, peristiwa kecelakaan melibatkan pelaku terjadi Minggu (15/8/2023) sekira pukul 04.30 WIB. Peristiwa nahas ini melibatkan 1 unit kendaraan roda empat Suzuki APV Warna merah BE 1459 HJ dengan pesepeda yang hendak menyebrang jalan.

Kronologi kejadian imbuhnya, berawal saat kendaraan Suzuki APV melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi. Ketika melintas di TKP tiba tiba hilang kendali lalu menabrak barrier pembatas tengah jalan lalu oleng kemudian menabrak pesepeda yang hendak menyeberang jalan.

"Akibat tertabrak mobil, pengayuh sepeda Nurbaiti (47), pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung," ungkap Khoirul, Senin (9/10/2023).

2. Polisi temukan kartu identitas di mobil

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Khoirul menyampaikan, setelah terlibat kecelakaan pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku ditinggalkan di depan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

"Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada dilokasi dan diduga melarikan diri.," terang Kasatlantas.

Terungkapnya identitas pelaku, ungkap Khoirul saat polisi menemukan kartu identitas diri milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir dua bulan lamanya, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya.

"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dihadapan polisi sopir travel Asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

3. Alasan pelaku nekat kabur

Peristiwa kecelakaan lalulintas tabrak lari merenggut 1 korban jiwa berhasil diungkap polisi. (Dok. Polres Pringsewu).

Kasatlantas menyebut, penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka Khairul yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk. "Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan dihakimi warga sekitar, beber Khoirul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka di jerat depan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp75 juta. 

Editorial Team