Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman Elhkpn.kpk.go.id, Kuntadi tercatat melaporkan kepemilikan harta kekayaannya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022, dengan mencantumkan jabatan sebagai Direktur pada unit kerja Jampidsus di lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam laporan tersebut, Kuntadi tercatat total memiliki harta kekayaan Rp3.175.526.385 dan utang Rp1 miliar.
Kepemilikan harta tersebut meliputi tanah dan bangunan tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Bogor sebesar Rp3.685.535.000. Lalu alat transportasi dan mesin berupa motor Piaggio Vespa S125 3V1E tahun 2016 dari warisan Rp15 juta dan mobil Ford Ecosport tahun 2014 dari hasil sendiri Rp90 juta hingga total Rp105 juta.
Kemudian Kuntadi juga memiliki harta bergerak lainnya Rp164.640.000, kas dan setara kas Rp220.351.385, serta beban utang Rp1 miliar.