Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan skema kucuran sejumlah bantuan pelaksanaan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Itu meliputi keluarga penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Bantuan Beras PPKM 2021.
Skema bantuan akan disalurkan meliputi, rapel program BST Rp300 ribu per bulan, bantuan sembako Rp200 ribu per bulan, dan bantuan beras PPKM sebanyak 10 Kg per KPM (keluarga penerima manfaat).
"Peluncuran bantuan tunai dan beras ini diselenggarakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, PPKM Diperketat, dan PPKM Mikro yang berdampak terhadap masyarakat rentan," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Senin (19/7/2021).