Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca), Sugiarto Wiharjo alias Alay menyerahkan aset pergudangan di daerah Kota Bandar Lampung. Itu sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan negara sekitar Rp95,8 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/PID.Sus/2014, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung juga telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, untuk melelang aset barang rampasan tersebut.
"Kejari Bandar Lampung selaku eksekutor perkara telah mengamankan aset yang akan diserahkan dengan upaya pemblokiran, terhadap aset tersebut ke BPN Kota Bandar Lampung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Minggu (4/7/2021).