Mesuji, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Mesuji membongkar sindikat peredaran uang palsu beroperasi lintas daerah hingga provinsi. Pengungkapan kasus ini menangkap 8 tersangka dengan nilai barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp2.835.300.000.
Kedelapan tersangka tersebut Suwardi (36), Susanto (51), Susto (57) warga Provinsi Lampung; Ratu (56), Sumini (62), Purwanto (47) warga Jawa Barat; dan Tri Hendro alias Hen (52), Tamtamo (40) warga Jawa Tengah.
"Selani para tersangka ini, tiga pelaku lain inisal I alias Y, A, I masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk DPO (daftar pencarian orang)," Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo saat memimpin konferensi pers, Kamis (27/10/2022).